Larangan Mudik, Pelni Tak Jual Tiket Pelayaran Sampai 8 Juni

Jum'at, 24 April 2020 - 21:47 WIB
loading...
Larangan Mudik, Pelni...
Ilustrasi kapal PT Pelni. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait larangan mudik dengan tidak lagi menjual tiket kapal laut.

Kepala Kesekretariatan Pelni, Yahya Kuncoro menyampaikan bahwa manajemen telah memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020.

"Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik. Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," kata Yahya dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2020).

Dalam hal transportasi logistik, Yahya menambahkan sekitar 50% kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container, general cargo. Bahkan beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan.

"Pelni sendiri memiliki komitmen untuk membantu pemenuhan kebutuhan logistik di seluruh wilayah di Indonesia, terutama Indonesia timur sehingga dapat menjaga stabilitas kebutuhan barang di Indonesia," tambah Yahya.

Selain itu, Pelni juga tetap mengoperasikan kapal perintis guna mengakomodir kebutuhan transportasi masyarakat yang berada di wilayah T3P yang ingin memenuhi kebutuhan pokok ataupun bekerja.

Masyarakat dapat memantau info terbaru melalui laman website, maupun akun sosial media resmi Perusahaan serta call center Pelni 162.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)