Jalan Panjang Sulitnya Menjinakkan Harga Minyak Goreng di Negeri Sawit
Sabtu, 23 April 2022 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Untuk melaksanakan kebijakan itu, pemerintah menggelontorkan dana Rp7,6 triliun. Dana untuk membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan bagi masyarakat. Namun tak sampai 6 bulan, kebijakan ini dicabut dan setelah itu minyak goreng langka di ritel dan pasar tradisional.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Ini Respons Kemendag
Karena kelangkaan itu, Kementerian Perdagangan mengambil langkah baru dengan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng supaya harganya bisa turun.
Dengan kebijakan itu Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng per 1 Februari 2022 ditetapkan serentak, yakni minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Selama kebijakan ini berjalan, nyatanya tak berjalan mulus. Minyak goreng jadi langka di pasaran. Padahal tujuan dari kebijakan ini, masyarakt bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan harga terjangkau.
Dugaan penyeludupan perlahan mulai tercium. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding ada praktif mafia yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Kemudian, tanggal 15 Maret 2022, pemerintah menetapkan kebijakan baru yakni menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14.000 per liter dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan ke harga keekonomiannya atau sesuai mekanisme pasar demi menjamin ketersediaan minyak goreng.
Tapi, tak lama setelah kebijakan diambil, harga minyak goreng kemasan meroket menjadi Rp25.000 per liter. Sementara itu minyak goreng curah yang HET nya ditetapkan Rp14.000 per liter juga tidak merata ada di pasaran. Di pasar-pasar harganya masih ditemui di atas Rp 20.000 per liter.
Masyarakat pun mengeluhkan harga minyak goreng yang selangit itu. Karena situasi ekonomi yang tengah terpuruk, barang-barang komoditas harganya naik di tambah harga minyak goreng tak lekas turun.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Ini Respons Kemendag
Karena kelangkaan itu, Kementerian Perdagangan mengambil langkah baru dengan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng supaya harganya bisa turun.
Dengan kebijakan itu Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng per 1 Februari 2022 ditetapkan serentak, yakni minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Selama kebijakan ini berjalan, nyatanya tak berjalan mulus. Minyak goreng jadi langka di pasaran. Padahal tujuan dari kebijakan ini, masyarakt bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan harga terjangkau.
Dugaan penyeludupan perlahan mulai tercium. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding ada praktif mafia yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Kemudian, tanggal 15 Maret 2022, pemerintah menetapkan kebijakan baru yakni menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14.000 per liter dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan ke harga keekonomiannya atau sesuai mekanisme pasar demi menjamin ketersediaan minyak goreng.
Tapi, tak lama setelah kebijakan diambil, harga minyak goreng kemasan meroket menjadi Rp25.000 per liter. Sementara itu minyak goreng curah yang HET nya ditetapkan Rp14.000 per liter juga tidak merata ada di pasaran. Di pasar-pasar harganya masih ditemui di atas Rp 20.000 per liter.
Masyarakat pun mengeluhkan harga minyak goreng yang selangit itu. Karena situasi ekonomi yang tengah terpuruk, barang-barang komoditas harganya naik di tambah harga minyak goreng tak lekas turun.
Lihat Juga :