Sri Mulyani Akan Telusuri Harta WNI di Luar Negeri Demi Dongkrak Penerimaan

Sabtu, 20 Juni 2020 - 22:00 WIB
loading...
Sri Mulyani Akan Telusuri...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana memaksimalkan berbagai kerja sama perpajakan internasional untuk menggali lebih dalam potensi penerimaan pajak pada tahun 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana memaksimalkan berbagai kerja sama perpajakan internasional untuk menggali lebih dalam potensi penerimaan pajak pada tahun 2021. Menurutnya profil harta wajib pajak di luar negeri bisa menjadi informasi tambahan bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.

"Ini meningkatkan upaya penggalian potensi perpajakan khususnya dari perjanjian perpajakan internasional. Dalam hal ini, Pemerintah akan optimalkan kerjasama dengan beberapa negara guna menelusuri harta dan dana WNI yang masih ditanamkan dan berada di luar negeri," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta.

( )

Sambung dia menerangkan, hal ini dilakukan dengan memaksimalkan kesepakatan Automatic Exchange of Informasi (AEoI) yang telah dibuat. Dengan kerja sama ini, DJP bisa saling bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan puluhan yurisdiksi yang menjadi mitra.

Data yang dikelola direktorat tersebut misalnya data yang diperoleh dari kerja sama AEoI, data dari pihak lain berupa data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), serta akses data keuangan lainnya untuk kepentingan perpajakan.

"Pemerintah melalui DJP membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang secara khusus menangani pengelolaan dan pemanfaatan data, dengan tujuan agar DJP mempunyai data yang cukup dan akurat untuk digunakan sebagai data pembanding dalam menguji kebenaran pelaporan SPT Wajib Pajak secara self assessment, serta dalam rangka mendukung pengawasan terhadap Wajib pajak," katanya.

( Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak 2021 Masih Penuh Risiko )

Sebagai informasi, data yang dipertukarkan dalam AEoI terdiri dari Rekening Keuangan dan Country- by-Country Report yang merupakan informasi tambahan yang dapat menggambarkan kekayaan dan profil Wajib Pajak. Indonesia tidak mengenal pajak atas kekayaan sehingga data-data tersebut tidakdapat secara langsung digunakan sebagai dasar penghitungan pajak dan hanya sebatas pada informasi tambahan yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)