Biaya Penanganan Covid-19 Rp695,2 Triliun, APBN Dipastikan Kredibel

Minggu, 21 Juni 2020 - 06:10 WIB
loading...
Biaya Penanganan Covid-19 Rp695,2 Triliun, APBN Dipastikan Kredibel
APBN 2020 dipastikan disusun dan diimplementasikan secara kredibel, transparan, dan akuntabel, serta diabdikan untuk kepentingan rakyat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus menyiapkan dan menjalankan langkah-langkah penanganan dampak pandemi Covid-19 secara komprehensif. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk menangani dampak kesehatan, jamian sosial, dan stimulus dunia usaha, Pemerintah berencana melakukan penyesuaian biaya penanganan covid-19 menjadi Rp695,2 triliun, meningkat dari rencana sebelumnya sebesar Rp677 triliun.

( )

Rinciannya sebesar Rp87,55 Triliun untuk anggaran kesehatan, anggaran perlindungan sosial Rp203,9 Triliun, insentif usaha sebesar Rp 120,61 Triliun, sebesar Rp123,46 Triliun disiapkan untuk sektor UMKM, pembiayaan korporasi menjadi Rp53,57 Triliun, dan untuk dukungan sektoral K/L dan Pemda sebesar Rp106,11 Triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan, terus berkomitmen mencermati setiap perubahan yang terjadi, menyerap dan mendengarkan aspirasi publik, dan mendiskusikan rencana dan langkah-langkah yang akan diambil dengan seluruh pemangku kepentingan.

"APBN 2020 dipastikan disusun dan diimplementasikan secara kredibel, transparan, dan akuntabel, serta diabdikan untuk kepentingan rakyat," kata Sri Mulyani di Jakarta.

( )

Sebagai konsekuensi penambahan biaya untuk menangani covid-19 ini, defisit APBN Tahun 2020 pun diperkirakan melebar, dari semula defisit sebesar 1,76% atau sebesar Rp307,2 Triliun menjadi 5,07% atau Rp852 Triliun dalam Perpres 54/2020, dan defisit baru diperkirakan sebesar 6,34% atau Rp1.039,2 Triliun.

Dengan kata lain, terdapat kenaikan kebutuhan pembiayaan yang diperkirakan sebesar Rp905,2 Triliun, yaitu dari semula Rp741,8 Triliun menjadi Rp 1.647,1 Triliun.

"Perubahan ini dimaksudkan untuk menyerap kebutuhan masyarakat yang dinamis dan mengantisipasi dampak pandemi, dan terus dibahas di internal Pemerintah dan bersama-sama dengan Badan Anggaran dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan final akan dituangkan dalam revisi Perpres No. 54/2020," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)