Terkait Polusi Debu Batu Bara, Ini Solusi Pengelola Pelabuhan Marunda

Selasa, 10 Mei 2022 - 18:10 WIB
loading...
Terkait Polusi Debu Batu Bara, Ini Solusi Pengelola Pelabuhan Marunda
Ilustrasi pelabuhan. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) salah satu pengelola pelabuhan Marunda , Cilincing, Jakarta Timur menyiapkan solusi terkait polusi debu udara di permukiman warga yang ditimbulkan dari aktivitas bongkar muat truk batu bara.

Kepala Tim Penanganan Lingkungan Hidup KCN Erick Satyamulya mengatakan, KCN terus berupaya mencegah agar debu batu bara tidak mengotori permukiman warga dengan penyiraman air dan polynet hingga menanam pohon Spathodea. KCN juga menginisiasi pengujian kualitas udara serta pemeriksaan kesehatan warga setempat di lingkungan pemukiman yang berada di wilayah operasi sebagai bentuk perhatian perusahaan kepada warga sekitar wilayah Pelabuhan Marunda.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kami terhadap keluhan warga yang berdampak pada kesehatan di kawasan Marunda, KCN telah berkoordinasi dengan Kelurahan Marunda untuk rencana kegiatan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kedokteran RSPAD Gatot Subroto dan untuk pengukuran kualitas udara di kawasan permukiman," kata dia, di Jakarta, Selasa (10/5/2022).



Dia mengatakan, KCN telah mengadakan rapat persiapan untuk kegiatan pemeriksaan kesehatan sejak 11 April 2022, namun warga menolak untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sehingga saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak kelurahan. Warga pun juga menolak untuk pengukuran kualitas udara di pemukiman dan saat ini juga masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak kelurahan.

Kepala Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Isa Amsyari sebelumnya meminta KCN untuk mengukur ulang kualitas udara di kawasan Marunda agar hasilnya bisa memberikan perimbangan data terkait kualitas udara. Selain itu, atas pemrintaan warga diadakan pelayanan kesehatan gratis.



Tak berhenti di situ, truk yang mengangkut batu bara diminta agar tidak mengeluarkan debu saat beroperasi. Artinya, harus ditutup menggunakan terpal selama aktivitas di dalam lingkungan pelabuhan hingga ke luar pelabuhan.

"Itu hal-hal teknis yang sudah dilakukan saat ini. Saya rasa sudah maksimal lah yang dilakukan, tinggal kami (KSOP) maintain pengawasannya," kata Isa.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)