Punya Utang Rp139 Triliun, Garuda Indonesia Kembali Ajukan Perpanjangan PKPU

Rabu, 11 Mei 2022 - 05:59 WIB
loading...
Punya Utang Rp139 Triliun,...
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), begini penjelasan Dirut Irfan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan ini diusulkan pada Selasa (10/5/2022).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung. Serta, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan.

"Sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur," ungkap Irfan.

Baca Juga: Disuntik Modal Rp7,5 Triliun, Punya Utang Rp139 Triliun! Ini Kata Dirut Garuda

Dia menjelaskan perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda, kreditur, dan lessor untuk mencapai kesepakatan bersama.

Ihwal tenggat waktu, manajemen emiten dengan kode saham GIAA ini berharap pengajuan perpanjangan PKPU dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.

Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.

“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Irfan.

Pihaknya pun berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung, yang diklaim berjalan dengan lancar.

"Hal ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya,"ungkapnya.

Baca Juga: Usai Dapat PMN Rp7,5 Triliun, Erick Thohir: Kita Tunggu Keputusan PKPU Garuda Indonesia

Selama proses PKPU berlangsung, Garuda berkomitmen untuk menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal. Lebih lanjut, kinerja operasional Garuda pada penutup kuartal 1-2022 mulai menunjukan peningkatan yang menjanjikan.

Hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat.

"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan " ucap dia.

Sebagai informasi sebelumnya Garuda Indonesia dipastikan mendapatkan penyertaan modal negara ( PMN ) senilai Rp7,5 triliun yang nantinya disuntik kepada Garuda tidak digunakan untuk membayar utang. Total utang Garuda hingga Desember 2021 mencapai Rp139 triliun.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya
Garuda Indonesia Tatap...
Garuda Indonesia Tatap Fase Turnaround 2026: Suntikan Modal Rp23,7 Triliun Jadi Amunisi
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Garuda Indonesia Turun...
Garuda Indonesia Turun Kelas: Skytrax Pangkas Status dari Bintang 5 ke Bintang 4
Garuda Hibahkan Pesawat...
Garuda Hibahkan Pesawat untuk Aceh, Wamenhaj: Permudah Jemaah Manasik Haji
Rekomendasi
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Berita Terkini
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Infografis
3 Negara Mayoritas Islam...
3 Negara Mayoritas Islam Terjebak Utang China, Indonesia Tembus Rp326 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved