Dorong Investasi, Kemenperin Pacu TKDN Produk Elektronik
Minggu, 21 Juni 2020 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Produk digital akan dihitung dengan bobot 70% pada aspek manufaktur dan 30% aspek pengembangan, sedangkan produk nondigital dihitung dengan bobot 80% untuk aspek manufaktur dan 20% aspek pengembangan.
“Tata cara penghitungan akan dijelaskan dengan detail di revisi peraturan nanti, sehingga penghitungan dapat diimplementasikan di lapangan,” tutur Menperin.
Sedangkan untuk tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak (software) akan diatur dalam Permenperin tersendiri. “Kami juga ingin proses pengajuan permohonan penilaian TKDN perlu disederhankan guna mengurangi birokrasi,” imbuhnya.
Dengan demikian, permohonan penilaian TKDN nantinya diajukan langsung kepada lembaga verifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tanpa memerlukan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS).
Menperin optimistis, beleid tentang TKDN dapat melindungi industri dalam negeri dan menekan produk impor. Hal ini seperti penerapan regulasi TKDN terhadap produk smartphone, yang tertuang dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. “Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35% pada akhir 2022,” ujarnya. (Baca juga : Industri Alkes Diharapkan Masuk Program Pengurangan impor 35% )
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, pihaknya terus melihat potensi penerapan TKDN di sektor binaannya.
“Tata cara penghitungan akan dijelaskan dengan detail di revisi peraturan nanti, sehingga penghitungan dapat diimplementasikan di lapangan,” tutur Menperin.
Sedangkan untuk tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak (software) akan diatur dalam Permenperin tersendiri. “Kami juga ingin proses pengajuan permohonan penilaian TKDN perlu disederhankan guna mengurangi birokrasi,” imbuhnya.
Dengan demikian, permohonan penilaian TKDN nantinya diajukan langsung kepada lembaga verifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tanpa memerlukan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS).
Menperin optimistis, beleid tentang TKDN dapat melindungi industri dalam negeri dan menekan produk impor. Hal ini seperti penerapan regulasi TKDN terhadap produk smartphone, yang tertuang dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. “Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35% pada akhir 2022,” ujarnya. (Baca juga : Industri Alkes Diharapkan Masuk Program Pengurangan impor 35% )
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, pihaknya terus melihat potensi penerapan TKDN di sektor binaannya.
Lihat Juga :