BSI Edukasi Nasabah Perubahan Nama pada Dokumen Jaminan Hak Tanggungan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ( BSI ) bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) memberikan edukasi kepada nasabah pembiayaan, khususnya yang menjaminkan aset berupa tanah dan bagunan kepada perseroan.
Peningkatan literasi tersebut dilakukan melalui Program Penguatan Pemahaman Proses Perubahan Nama Kreditur pada Dokumen Jaminan Hak Tanggungan.
Wakil Direktur Utama I BSI , Ngatari mengatakan kegiatan edukasi melalui webinar ini diadakan di beberapa region BSI. Acara ini diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat khususnya nasabah BSI, terkait perubahan nama kreditur pada sertifikat jaminan hak tanggungan.
Yaitu berganti secara hukum sebagai implikasi dari penggabungan (merger) bank syariah dalam hal ini BSM, BNIS ke BRIS yang telah berubah nama menjadi BSI .
Ngatari menjelaskan BSI telah melakukan proses perubahan nama kreditur sejak awal merger pada awal 2021 lalu. Namun memang belum dilakukan secara masif, dan baru berdasarkan permintaan. Seperti saat nasabah hendak melaksanakan roya atau ketika ada eksekusi lelang hak tanggungan.
“Sosialisasi dan literasi terus kami lakukan saat ini karena pada 2022, BSI memulai percepatan atas proses perubahan nama kreditur dengan penetapan target sebanyak 38.363 item. Di mana targetnya merupakan nasabah yang akan jatuh tempo, nasabah NPF dan nasabah dengan status WO yang diestimasikan akan dilakukan lelang eksekusi terhadap jaminan,” kata Ngatari menjelaskan.
Adapun untuk target keseluruhan perubahan nama kreditur diproyeksikan dengan total 180.000 nasabah dan akan dilakukan secara bertahap sampai dengan 2025.
Edukasi ini dilakukan untuk memperlancar proses perubahan nama kreditur sehingga meminimalisir kurangnya pemahaman nasabah atas proses tersebut, atau mengurangi kendala dalam hal dokumen persyaratan, dan juga SLA.
“Kami berharap adanya kegiatan webinar ini, akan tercipta satu kesepahaman atas proses, persyaratan, dan juga SLA terkait perubahan nama kreditur ini,” ujar Ngatari menekankan.
Pihaknya berharap seluruh stakeholders yang hadir melalui webinar ini seperti notaris, BPN, dan juga Insan Bank Syariah Indonesia yang diharapkan dapat saling bersinergi. Adapun sepanjang tahun ini kegiatan webinar ini telah berlangsung di Region Sumatera dan Kalimantan.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Suyus Windayana mengatakan proses perubahan nama kreditur Bank Syariah Indonesia diharapkan dapat lebih cepat selesai dengan proses yang sesuai SOP baik secara administrasi, sistem dan pelaksanaanya.
“BSI bersama dengan BPN dapat berkoordinasi agar pada pertengahan tahun ini dapat terselesaikan sehingga dapat membantu BSI lebih fokus pada kegiatan bisnis dan strategis lainnya,” ungkap Suyus.
Pihak BPN, lanjut dia, senantiasa memberikan dukungan kepada segenap pihak dalam penyelesaian urusan pertanahan nasional sebagai bentuk layanan negara terhadap masyarakat.
Dalam kasus perubahan nama kreditur BSI , diharapkan kerja sama kedua belah pihak dalam menyampaikan kendala-kendala yang terjadi di lapangan dapat dilaporkan untuk diselesaikan di kemudian hari sesuai dengan target program.
Dalam webinar ini hadir pula SEVP Operation Bank Syariah Indonesia Wahyu Avianto, Direktur Pengaturan Pendaftaran tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng, serta Kepala Bidang Pengembangan dan Inovasi Sistem Informasi Kementerian ATR/BPN Idin Yunindra.
Peningkatan literasi tersebut dilakukan melalui Program Penguatan Pemahaman Proses Perubahan Nama Kreditur pada Dokumen Jaminan Hak Tanggungan.
Wakil Direktur Utama I BSI , Ngatari mengatakan kegiatan edukasi melalui webinar ini diadakan di beberapa region BSI. Acara ini diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat khususnya nasabah BSI, terkait perubahan nama kreditur pada sertifikat jaminan hak tanggungan.
Yaitu berganti secara hukum sebagai implikasi dari penggabungan (merger) bank syariah dalam hal ini BSM, BNIS ke BRIS yang telah berubah nama menjadi BSI .
Ngatari menjelaskan BSI telah melakukan proses perubahan nama kreditur sejak awal merger pada awal 2021 lalu. Namun memang belum dilakukan secara masif, dan baru berdasarkan permintaan. Seperti saat nasabah hendak melaksanakan roya atau ketika ada eksekusi lelang hak tanggungan.
“Sosialisasi dan literasi terus kami lakukan saat ini karena pada 2022, BSI memulai percepatan atas proses perubahan nama kreditur dengan penetapan target sebanyak 38.363 item. Di mana targetnya merupakan nasabah yang akan jatuh tempo, nasabah NPF dan nasabah dengan status WO yang diestimasikan akan dilakukan lelang eksekusi terhadap jaminan,” kata Ngatari menjelaskan.
Adapun untuk target keseluruhan perubahan nama kreditur diproyeksikan dengan total 180.000 nasabah dan akan dilakukan secara bertahap sampai dengan 2025.
Edukasi ini dilakukan untuk memperlancar proses perubahan nama kreditur sehingga meminimalisir kurangnya pemahaman nasabah atas proses tersebut, atau mengurangi kendala dalam hal dokumen persyaratan, dan juga SLA.
“Kami berharap adanya kegiatan webinar ini, akan tercipta satu kesepahaman atas proses, persyaratan, dan juga SLA terkait perubahan nama kreditur ini,” ujar Ngatari menekankan.
Pihaknya berharap seluruh stakeholders yang hadir melalui webinar ini seperti notaris, BPN, dan juga Insan Bank Syariah Indonesia yang diharapkan dapat saling bersinergi. Adapun sepanjang tahun ini kegiatan webinar ini telah berlangsung di Region Sumatera dan Kalimantan.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Suyus Windayana mengatakan proses perubahan nama kreditur Bank Syariah Indonesia diharapkan dapat lebih cepat selesai dengan proses yang sesuai SOP baik secara administrasi, sistem dan pelaksanaanya.
“BSI bersama dengan BPN dapat berkoordinasi agar pada pertengahan tahun ini dapat terselesaikan sehingga dapat membantu BSI lebih fokus pada kegiatan bisnis dan strategis lainnya,” ungkap Suyus.
Pihak BPN, lanjut dia, senantiasa memberikan dukungan kepada segenap pihak dalam penyelesaian urusan pertanahan nasional sebagai bentuk layanan negara terhadap masyarakat.
Dalam kasus perubahan nama kreditur BSI , diharapkan kerja sama kedua belah pihak dalam menyampaikan kendala-kendala yang terjadi di lapangan dapat dilaporkan untuk diselesaikan di kemudian hari sesuai dengan target program.
Dalam webinar ini hadir pula SEVP Operation Bank Syariah Indonesia Wahyu Avianto, Direktur Pengaturan Pendaftaran tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng, serta Kepala Bidang Pengembangan dan Inovasi Sistem Informasi Kementerian ATR/BPN Idin Yunindra.
(agn)