Dua Menteri Digugat oleh Dua Perusahaan Tambang
Kamis, 12 Mei 2022 - 17:15 WIB
loading...
Dua perusahaan tambang mengajukan gugatan kepada dua menteri terkait pencabutan IUP. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra mengajukan gugatan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait dengan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Baca juga: Video Intim Pribadi Beredar di Pornhub, MindGeek Digugat Rp7,1 Triliun
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 119/G/2022/PTUN.JKT dan 120/G/2022/PTUN.JKT. Dan teregistrasi pada tanggal 11 Mei 2022. Kedua perusahaan mengutus Neil Sadek sebagai kuasa hukum.
Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, dalam berkas gugatannya kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Arifin dan Bahlil tidak sah. Mereka juga menuntut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
"Menyatakan batal atau tidak sah atas Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada P.T. Gunung Berkat Utama," demikian bunyi gugatan yang dilayangkan.
Dalam petitumnya kedua perusahaan meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut surat pencabutan IUP.
Baca juga: Video Intim Pribadi Beredar di Pornhub, MindGeek Digugat Rp7,1 Triliun
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 119/G/2022/PTUN.JKT dan 120/G/2022/PTUN.JKT. Dan teregistrasi pada tanggal 11 Mei 2022. Kedua perusahaan mengutus Neil Sadek sebagai kuasa hukum.
Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, dalam berkas gugatannya kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Arifin dan Bahlil tidak sah. Mereka juga menuntut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
"Menyatakan batal atau tidak sah atas Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada P.T. Gunung Berkat Utama," demikian bunyi gugatan yang dilayangkan.
Dalam petitumnya kedua perusahaan meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut surat pencabutan IUP.
Lihat Juga :