Tangani PMK, Kementan Siapkan Tenaga Medis Terlatih Khusus

Jum'at, 13 Mei 2022 - 02:27 WIB
loading...
Tangani PMK, Kementan...
Mentan Syahrul Yasin Limpo (kiri) membuka kegiatan Pelatihan Pengendalian PMK secara daring didampingi Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi dan Sekretaris Badan PPSDMP Siti Munifah dan Kapuslat Leli Nuryati (kanan).
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan tenaga medis terlatih yang tanggap menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Guna mendukung upaya tersebut, Kementan melakukan transfer of knowledge (transfer pengetahuan) kepada SDM peternakan melalui Pelatihan Pengendalian PMK.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyambut baik sekaligus mengapresiasi atas penyelenggaraan Pelatihan Pengendalian PMK. Masyarakat juga tidak perlu panik, karena PMK bisa ditanggulangi.

“Pelatihan ini memiliki arti penting sebagai salah satu upaya mengendalikan dan menangani PMK melalui peningkatan kualitas kompetensi SDM pertanian/peternakan. Para peserta pelatihan meliputi Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Koordinator BPP, Penyuluh Peternakan, dan Pengelola P4S,” kata Mentan Syahrul saat membuka kegiatan pelatihan di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

(Baca juga:Ini Langkah Cepat Kementan Atasi Virus Penyakit Mulut dan Kuku)

Dia menambahkan, PMK adalah penyakit menular pada hewan dan sangat ditakuti oleh hampir semua negara di dunia. Utamanya, negara-negara pengekspor ternak dan produk ternak, termasuk Indonesia.

“Indonesia pertama kali tertular PMK pada 1887 di daerah Malang, Jawa Timur. Upaya pemberantasan dan pembebasan PMK di Indonesia terus dilakukan sejak 1974 hingga 1986. Pada 1990, penyakit tersebut benar-benar dinyatakan hilang dan secara resmi Indonesia diakui bebas PMK oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties disingkat OIE,” katanya.

Mentan menambahkan, keberhasilan Indonesia bebas dari PMK pada 1990 merupakan hasil kerja keras berbagai pihak, didukung kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan sehingga memudahkan dalam melokalisasi penyakit ini.

(Baca juga:Penyakit Mulut dan Kuku Merebak, Mentan Sarankan Setop Dulu Makan Jeroan)

Dia mengingatkan bahwa PMK menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar, bukan hanya mengancam kelestarian populasi ternak di dalam negeri, juga mengakibatkan hilangnya peluang ekspor ternak dan hasil ternak.

“Oleh karena itu, peran aktif dari berbagai pihak diperlukan bagi pencegahan dan penanganan penyakit tersebut di Indonesia, melalui pengetahuan yang cukup tentang PMK dan langkah-langkah yang perlu diambil,” ujarnya.

Mentan menambahkan merebaknya kasus PMK di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur dan Aceh, memerlukan upaya nyata untuk segera mengendalikan. Salah satunya dengan memanfaatkan transfer of knowledge bagi petugas pendamping mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan PMK secara cepat dan masif.

“Untuk itu, kualitas pelatihan yang dilaksanakan di UPT harus lebih ditingkatkan, sehingga menghasilkan purnawidya-purnawidya yang berkualitas untuk dapat segera menangani dan mengendalikan PMK dan potensi kendala-kendala lainnya. Petugas pendamping peternakan juga harus dapat menambah wawasan pengetahuan dalam mengedukasi petani/peternak, serta meningkatkan kesejahteraan petani/peternak di wilayah binaannya,” katanya.

Mentan pun memberikan apresiasi terhadap langkah konkret dan jelas dalam penanggulangan PMK. Di antaranya upaya membentuk satgas dan gugus tugas, agenda SOS atau darurat, langkah temporer, dan agenda recovery atau pemulihan. Mentan mendorong tindakan penentuan tiga zona bagi wilayah terdampak. Di antaranya zona merah, kuning dan hijau.

(Baca juga:Soal Penyakit Mulut dan Kuku, Buwas: Tak Ada Kaitannya dengan Daging Kerbau Impor)

“Kita perlu terus waspada serta gerak cepat menanggulangi PMK ini jangan sampai timbul kepanikan di tengah masyarakat. Distribusi obat-obatan serta vaksin harus terus digencarkan, supaya semuanya aman dan fenomena PMK ini semakin menurun,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi, mengatakan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4026/Kpts/OT.140/4/2013, PMK telah ditetapkan sebagai salah satu penyakit hewan menular strategis (PHMS) yang bersifat eksotik.

“Penyakit ini berpotensi muncul dan menimbulkan kerugian ekonomi yang disebabkan kematian ternak dan tingginya angka kesakitan. Selain itu juga adanya hambatan perdagangan, terganggunya industri pariwisata, operasional pemberantasan penyakit, serta gangguan terhadap aspek sosial budaya dan keresahan masyarakat,” katanya.

Dedi juga menegaskan, BPPSDMP akan memanfaatkan berbagai kegiatan transfer of knowledge untuk mendukung upaya penanggulangan PMK. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengendalian dan pemberantasan PMK, sekaligus mengurangi penyebaran PMK.

“Untuk menanggulangi PMK ada berbagai cara, ada berbagai teknik, ada berbagai pendekatan. Jadi pelatihan ini sangat penting dan urgent,” ujarnya.

Tata cara dan tahapan dalam menanggulangi PMK perlu diketahui pasti. Wajib hukumnya memahami apa itu PMK, bagaimana cara dan tahapan menanggulanginya. “Dengan pertimbangan itu, Kementan melaksanakan pelatihan PMK. Pada saat ini kita harus bahu membahu bersinergi secara harmonis menanggulangi PMK,” katanya.

Tampil sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur dan Aceh, Badan Karantina Hewan, serta Widyaiswara Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara dan Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0846 seconds (0.1#10.140)