Dianggap Bermasalah, DPR Minta Aturan Ekspor Benih Lobster Dievaluasi

Senin, 22 Juni 2020 - 09:09 WIB
loading...
Dianggap Bermasalah,...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ekspor benih lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dianggap bermasalah. Anggota Komisi IV Andi Akmal Pasludin berharap aturan tersebut dievaluasi. Meski domain eksekutif untuk mengambil kebijakan, namun rakyat terus mengawasi.

“Kita akan evaluasi, rakyat memonitor dan kita akan menggunakan hak kami untuk mengawasi. Yang namanya keputusan kan bisa berubah. UU saja bisa berubah kan. DPR sudah memberikan catatan-catatan, tetapi tetap ngotot dan semangat ekspor ya silakan,” kata Andi kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Yang aneh, kata dia, hanya beberapa perusahaan yang diberikan rekomendasi untuk ekspor. Ada juga kabar yang menyebutkan ada penunjukan perusahaan kargo tertentu menangani pengiriman benih lobster. Hal itu pun menjadi pertanyaan besar di Komisi IV. Ada peraturan yang menegaskan harus ada uji publik terhadap kesemua perusahaan yang dipilih. Namun, uji publik ini tak diumumkan. Andi Akmal pun meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan. (Baca: Dianggap Merugikan Nelayan, Ekspor Benih Lobster Perlu Dikaji Mendalam)

Andi mengingatkan, jangan sampai ekspor lobster karena kepentingan politik apalagi bisnis semata. “Ini yang menjadi pertanyaan besar kita. Saya kira perlu KPPU turun tangan dan menyelidiki apa alasannya hanya memberikan izin ke beberapa perusahaan saja. Jangan sampai 16 perusahaan itu bertindak seperti monopoli. Dia hanya beli dari pengumpul-pengumpul kemudian dia memainkan harga,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPPU Guntur Saragih menegaskan, terkait dengan izin terhadap pelaku usaha, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, pada prinsipnya tidak memberikan diskriminasi terhadap kesempatan usaha. “KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif,” tegasnya.

Untuk langkah inisiatif dasarnya, UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagai upaya mencegah ada praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di kalangan pelaku usaha, maka UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk KPPU yang bertugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 1999. (Baca juga: Hendak Pesta Seks, Dua Pekerja Salon Seksi Diciduk Satpol PP)

Terhadap hal ini, Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilakan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU. Hal itu juga disampaikannya mengenai sinyalemen penunjukan perusahaan kargo tertentu dalam pengiriman lobster tersebut.

“Saya tidak tahu mengenai itu (soal kargo). Tetapi, dulu waktu kami presentasi di depan Pak Menteri, kami berpikir kenapa kargonya bukan punya kita misalnya Garuda kita sehingga semua orang bebas mengirimkan melalui Garuda kita. Tapi, kalau Anda tidak puas dengan itu, jalurnya juga ada. Anda bisa ke KPPU misalnya,” katanya. (Lihat videonya: Geliat Cafe di Masa Pandemi Covid-19)

Persoalan ekspor benih lobster ini mendapat sorotan banyak pihak. Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, ekspor benih lobster sudah dilakukan oleh PT TAM dan PT ASL pada 12 Juni 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan data Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, ekspor benih lobster PT TAM dan PT ASL dikemas dalam tujuh koli. PT TAM mengekspor benih lobster sebanyak 60.000 ekor, sedangkan PT ASL sekitar 37.500 ekor. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)