Dianggap Bermasalah, DPR Minta Aturan Ekspor Benih Lobster Dievaluasi
Senin, 22 Juni 2020 - 09:09 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ekspor benih lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dianggap bermasalah. Anggota Komisi IV Andi Akmal Pasludin berharap aturan tersebut dievaluasi. Meski domain eksekutif untuk mengambil kebijakan, namun rakyat terus mengawasi.
“Kita akan evaluasi, rakyat memonitor dan kita akan menggunakan hak kami untuk mengawasi. Yang namanya keputusan kan bisa berubah. UU saja bisa berubah kan. DPR sudah memberikan catatan-catatan, tetapi tetap ngotot dan semangat ekspor ya silakan,” kata Andi kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Yang aneh, kata dia, hanya beberapa perusahaan yang diberikan rekomendasi untuk ekspor. Ada juga kabar yang menyebutkan ada penunjukan perusahaan kargo tertentu menangani pengiriman benih lobster. Hal itu pun menjadi pertanyaan besar di Komisi IV. Ada peraturan yang menegaskan harus ada uji publik terhadap kesemua perusahaan yang dipilih. Namun, uji publik ini tak diumumkan. Andi Akmal pun meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan. (Baca: Dianggap Merugikan Nelayan, Ekspor Benih Lobster Perlu Dikaji Mendalam)
Andi mengingatkan, jangan sampai ekspor lobster karena kepentingan politik apalagi bisnis semata. “Ini yang menjadi pertanyaan besar kita. Saya kira perlu KPPU turun tangan dan menyelidiki apa alasannya hanya memberikan izin ke beberapa perusahaan saja. Jangan sampai 16 perusahaan itu bertindak seperti monopoli. Dia hanya beli dari pengumpul-pengumpul kemudian dia memainkan harga,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPPU Guntur Saragih menegaskan, terkait dengan izin terhadap pelaku usaha, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, pada prinsipnya tidak memberikan diskriminasi terhadap kesempatan usaha. “KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif,” tegasnya.
“Kita akan evaluasi, rakyat memonitor dan kita akan menggunakan hak kami untuk mengawasi. Yang namanya keputusan kan bisa berubah. UU saja bisa berubah kan. DPR sudah memberikan catatan-catatan, tetapi tetap ngotot dan semangat ekspor ya silakan,” kata Andi kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Yang aneh, kata dia, hanya beberapa perusahaan yang diberikan rekomendasi untuk ekspor. Ada juga kabar yang menyebutkan ada penunjukan perusahaan kargo tertentu menangani pengiriman benih lobster. Hal itu pun menjadi pertanyaan besar di Komisi IV. Ada peraturan yang menegaskan harus ada uji publik terhadap kesemua perusahaan yang dipilih. Namun, uji publik ini tak diumumkan. Andi Akmal pun meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan. (Baca: Dianggap Merugikan Nelayan, Ekspor Benih Lobster Perlu Dikaji Mendalam)
Andi mengingatkan, jangan sampai ekspor lobster karena kepentingan politik apalagi bisnis semata. “Ini yang menjadi pertanyaan besar kita. Saya kira perlu KPPU turun tangan dan menyelidiki apa alasannya hanya memberikan izin ke beberapa perusahaan saja. Jangan sampai 16 perusahaan itu bertindak seperti monopoli. Dia hanya beli dari pengumpul-pengumpul kemudian dia memainkan harga,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPPU Guntur Saragih menegaskan, terkait dengan izin terhadap pelaku usaha, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, pada prinsipnya tidak memberikan diskriminasi terhadap kesempatan usaha. “KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif,” tegasnya.
Lihat Juga :