Dianggap Bermasalah, DPR Minta Aturan Ekspor Benih Lobster Dievaluasi
Senin, 22 Juni 2020 - 09:09 WIB
loading...
A
A
A
Untuk langkah inisiatif dasarnya, UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagai upaya mencegah ada praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di kalangan pelaku usaha, maka UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk KPPU yang bertugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 1999. (Baca juga: Hendak Pesta Seks, Dua Pekerja Salon Seksi Diciduk Satpol PP)
Terhadap hal ini, Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilakan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU. Hal itu juga disampaikannya mengenai sinyalemen penunjukan perusahaan kargo tertentu dalam pengiriman lobster tersebut.
“Saya tidak tahu mengenai itu (soal kargo). Tetapi, dulu waktu kami presentasi di depan Pak Menteri, kami berpikir kenapa kargonya bukan punya kita misalnya Garuda kita sehingga semua orang bebas mengirimkan melalui Garuda kita. Tapi, kalau Anda tidak puas dengan itu, jalurnya juga ada. Anda bisa ke KPPU misalnya,” katanya. (Lihat videonya: Geliat Cafe di Masa Pandemi Covid-19)
Persoalan ekspor benih lobster ini mendapat sorotan banyak pihak. Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, ekspor benih lobster sudah dilakukan oleh PT TAM dan PT ASL pada 12 Juni 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan data Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, ekspor benih lobster PT TAM dan PT ASL dikemas dalam tujuh koli. PT TAM mengekspor benih lobster sebanyak 60.000 ekor, sedangkan PT ASL sekitar 37.500 ekor. (Rakhmat Baihaqi)
Terhadap hal ini, Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilakan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU. Hal itu juga disampaikannya mengenai sinyalemen penunjukan perusahaan kargo tertentu dalam pengiriman lobster tersebut.
“Saya tidak tahu mengenai itu (soal kargo). Tetapi, dulu waktu kami presentasi di depan Pak Menteri, kami berpikir kenapa kargonya bukan punya kita misalnya Garuda kita sehingga semua orang bebas mengirimkan melalui Garuda kita. Tapi, kalau Anda tidak puas dengan itu, jalurnya juga ada. Anda bisa ke KPPU misalnya,” katanya. (Lihat videonya: Geliat Cafe di Masa Pandemi Covid-19)
Persoalan ekspor benih lobster ini mendapat sorotan banyak pihak. Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, ekspor benih lobster sudah dilakukan oleh PT TAM dan PT ASL pada 12 Juni 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan data Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, ekspor benih lobster PT TAM dan PT ASL dikemas dalam tujuh koli. PT TAM mengekspor benih lobster sebanyak 60.000 ekor, sedangkan PT ASL sekitar 37.500 ekor. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :