Pembiayaan Properti Berbasis Syariah jadi Alternatif Menarik untuk Beli Rumah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Memiliki rumah merupakan impian semua orang terutama yang sudah berkeluarga. Namun, kepemilikan properti , baik berupa rumah, apartemen, rukan, atau ruko, membutuhkan nilai investasi cukup besar.
Merujuk data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) per 2019 atau sebelum pandemi, sebanyak 81 juta orang dari kalangan generasi muda belum memiliki rumah sendiri.
Dari data tersebut, 24,92% belum mampu secara finansial dan 17,27% bahkan belum mampu membayar uang muka (DP).
Sementara itu, mengutip laporan ‘Indonesia Property Market Report’ dari Rumah.com, indeks permintaan dan suplai properti melonjak secara berdampingan, sehingga indeks harga properti tetap terkendali pada kuartal pertama 2022.
Laporan yang sama juga mengungkap 52% pencarian hunian di situs Rumah.com adalah dalam bentuk rumah ataupun apartemen dengan kisaran harga lebih dari Rp1 miliar.
Dengan indeks permintaan yang sehat, pemilik lahan dan pengembang kian optimistis untuk menaikkan harga jual rumah, khususnya hingga setelah paruh pertama 2022.
Gejolak tren permintaan akan kepemilikan properti juga meningkat usai pemerintah memperpanjang insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Juni 2022.
Insentif ini telah berhasil merangsang pertumbuhan transaksi properti, dengan skema potongan pajak lebih kecil yaitu, 50% untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar dan 25% untuk rumah di kisaran harga Rp2-5 miliar.
Berkaca pada data-data tersebut, sejumlah kalangan menilai saat ini menjadi momentum yang baik untuk berinvestasi properti, baik bagi masyarakat yang baru pertama kali memiliki rumah ataupun pembeli hunian berikutnya.
Merujuk data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) per 2019 atau sebelum pandemi, sebanyak 81 juta orang dari kalangan generasi muda belum memiliki rumah sendiri.
Dari data tersebut, 24,92% belum mampu secara finansial dan 17,27% bahkan belum mampu membayar uang muka (DP).
Sementara itu, mengutip laporan ‘Indonesia Property Market Report’ dari Rumah.com, indeks permintaan dan suplai properti melonjak secara berdampingan, sehingga indeks harga properti tetap terkendali pada kuartal pertama 2022.
Laporan yang sama juga mengungkap 52% pencarian hunian di situs Rumah.com adalah dalam bentuk rumah ataupun apartemen dengan kisaran harga lebih dari Rp1 miliar.
Dengan indeks permintaan yang sehat, pemilik lahan dan pengembang kian optimistis untuk menaikkan harga jual rumah, khususnya hingga setelah paruh pertama 2022.
Gejolak tren permintaan akan kepemilikan properti juga meningkat usai pemerintah memperpanjang insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Juni 2022.
Insentif ini telah berhasil merangsang pertumbuhan transaksi properti, dengan skema potongan pajak lebih kecil yaitu, 50% untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar dan 25% untuk rumah di kisaran harga Rp2-5 miliar.
Berkaca pada data-data tersebut, sejumlah kalangan menilai saat ini menjadi momentum yang baik untuk berinvestasi properti, baik bagi masyarakat yang baru pertama kali memiliki rumah ataupun pembeli hunian berikutnya.