Aturan Pemakaian Masker Dilonggarkan, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Semoga Pandemi Menjadi Endemi

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:10 WIB
loading...
Aturan Pemakaian Masker Dilonggarkan, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Semoga Pandemi Menjadi Endemi
Wamen Angela Tanoesoedibjo menyambut positif keputusan pelonggaran masker untuk masyarakat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) RI Angela Tanoesoedibjo menyambut positif keputusan Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan pelonggaran masker untuk masyarakat.



Terhitung mulai hari ini, Rabu (18/5/2022), masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker di ruangan terbuka atau outdoor seiring dengan terus menurunnya kasus Covid-19.

"Kebijakan pemakaian masker dilonggarkan seiring dengan kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," tulis Angela Tanoesoedibjo di akun Instagram miliknya @angelatanoesoedibjo, Senin (17/5/2022).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar ruangan atau terbuka yang tidak padat orang.

"Bapak Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan atau di area yang tidak padat orang," ungkap Angela yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Ekonomi Digital dan Ekonomi Kreatif itu.

Aturan pelonggaran masker bagi masyarakat, kata Angela, patut disyukuri. Kebijakan baru ini merupakan hasil dari kedisiplinan masyarakat yang selalu menerapkan protokol kesehatan ketat.



"Kita patut bersyukur, setelah 2 tahun berjuang, kini kita bisa merasakan hasil dari kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Semoga pandemi akan segera berubah menjadi endemi," pungkas Angela.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan masyarakat tidak perlu menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar ruangan atau terbuka yang tidak padat orang. Meski demikian, Presiden Jokowi meminta kepada kelompok rentan untuk selalu menggunakan masker.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2962 seconds (0.1#10.140)