Kuliah Lagi di Usia 75, Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Dapat 2 Rekor MURI

Kamis, 19 Mei 2022 - 20:39 WIB
loading...
Kuliah Lagi di Usia 75, Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Dapat 2 Rekor MURI
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (tengah) saat menerima penghargaan MURI yang diserahkan Ketua MURI Jaya Suprana, Kamis (19/5/2022). Foto/MPI/Heri Purnomo
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo mendapatkan dua penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).

Dua penghargaan tersebut didapat karena pria kelahiran 21 April 1947 itu menjadi mahasiswa tertua dan penggagas Single Identity Number (SIN).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua MURI Jaya Suprana dalam acara wisuda ke-61 Universitas Krisnadwipayana di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (19/5/2022).



Jaya Suprana mengatakan pihaknya memberikan rekor MURI karena Hadi pada usia yang sudah menginjak 75 tahun masih semangat untuk mendapatkan gelar sarjana hukum.

"Usia 75 tahun belum pernah saya kenal di dunia ini bahwa ada seorang doktor tetapi beliau masih bersemangat buat ijazah sarjana hukum," ujarnya saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Jaya menilai, sosok Hadi Poernomo layak dijadikan sebagai panutan oleh masyarakat Indonesia. "Semangat itu yang dibutuhkan oleh bangsa kita, nah beliau ini memberikan keteladanan bukan dengan omongan tetapi dengan perilaku," tukasnya.

Disamping memberikan penghargaan sebagai mahasiswa tertua, MURI juga memberikan penghargaan kepada Hadi Poernomo sebagai penggagas SIN yang digadang-gadang dapat menjadi sistem yang mampu mengintegrasikan pajak.

Pada kesempatan tersebut, Hadi Poernomo mengaku senang dengan penghargaan yang diberikan MURI kepadanya.

"Disamping senang, tanggung jawabnya jadi lebih besar. Kita harus jadi panutan dan lebih berhati-hati. Kalau dulu jaring hati-hatinya hanya 10, sekarang jadi 20, sehingga makin sempit pergerakanya," tuturnya.

Hadi pun lantas menjelaskan ihwal SIN sebagai sistem yang bisa menyelesaikan kebutuhan negara. "SIN itu sudah mempunyai defisini yang sederhana, di mana semua pihak di Indonesia wajib untuk membuka dan menyambung sistem ke pajak, termasuk yang rahasia," ungkapnya.



Bahkan menurutnya, SIN tersebut sudah diciptakan oleh Presiden Soekarno pada 31 Desember 1965 khususnya pasal 12 ayat 2.

"Langkahnya cuma satu, meniadakan rahasia bagi Kementerian Keuangan Negara," ungkap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.

Dia menambahkan, sistem yang digagasnya sejak 2001 ini sekarang telah memiliki dasar hukum. Sehingga, dia berharap mampu dijalankan secara konsisten ke depannya.



Dasar hukum itu ialah Pasal 35 A UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian Pasal 1, 2, 7, dan 8 UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dari dasar hukum tersebut, kata dia, seharusnya pemerintah sebagai pemegang mandat UU sudah dapat melakukan reformasi pengawasan perpajakan yang menyeluruh. Artinya, bisa berwujud dalam pembentukan bank data perpajakan dan mampu melunasi utang negara.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3028 seconds (0.1#10.140)