Larangan Ekspor Dicabut Jokowi, Harga CPO Naik Tipis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Harga minyak sawit mentah atau crude palm pil (CPO) mengalami kenaikan tipis pada perdagangan hari ini, Senin (23/5/2022). Peningkatkan seiring dicabutnya larangan ekspor oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip data Bursa Derivative Malaysia, harga CPO untuk kontrak Juni 2022 berada di level MYR 6.740 per ton, naik 0,76% dibanding perdagangan sebelumnya. Selama 5 hari terakhir, harga CPO kontrak ini naik 0,79%.
Untuk kontrak Juli 2022, harga komoditas ini juga mengalami kenaikan menjadi MYR 6.410 per ton, lebih tinggi 1,07% dari perdagangan sebelumnya. Sementara untuk kontrak Agustus 2022, harga CPO angkanya MYR 6.188 per ton, naik 1,33%.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuka kembali ekspor CPO pada 23 Mei 2022. Sebelumnya, komoditas ini dilarang diekspor sejak 28 April 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah Indonesia akan memberlakukan Domestic Market Obligation/DMO untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng bisa terpenuhi.
"Kemendag akan menentukan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen dan mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat," katanya Jumat (20/5) lalu.
Mengutip data Bursa Derivative Malaysia, harga CPO untuk kontrak Juni 2022 berada di level MYR 6.740 per ton, naik 0,76% dibanding perdagangan sebelumnya. Selama 5 hari terakhir, harga CPO kontrak ini naik 0,79%.
Untuk kontrak Juli 2022, harga komoditas ini juga mengalami kenaikan menjadi MYR 6.410 per ton, lebih tinggi 1,07% dari perdagangan sebelumnya. Sementara untuk kontrak Agustus 2022, harga CPO angkanya MYR 6.188 per ton, naik 1,33%.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuka kembali ekspor CPO pada 23 Mei 2022. Sebelumnya, komoditas ini dilarang diekspor sejak 28 April 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah Indonesia akan memberlakukan Domestic Market Obligation/DMO untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng bisa terpenuhi.
"Kemendag akan menentukan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen dan mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat," katanya Jumat (20/5) lalu.
(nng)