Resmi Tercatat di IKD OJK, Digidata Terus Kembangkan Bisnis
Senin, 23 Mei 2022 - 22:36 WIB
loading...
A
A
A
Untuk semakin mendorong perkembangan inovasi digital melalui ekosistem digital yang efisien dan aman, Digidata sebagai satu-satunya ‘Platform Bersama’ secara resmi telah tercatat sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam klaster E-KYC.
IKD diatur di bawah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.02/2018, yang dimaksudkan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital melalui regulatory sandbox.
Rionald A. Soerjanto, selaku COO dari Digidata mengatakan bahwa, Digidata akan terus berkomitmen untuk menyediakan layanan E-KYC yang verifikasinya terjamin sehingga dapat meminimalisir resiko penyalahan penggunaan data pribadi.
(Baca juga:OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal)
Pencapaian ini tentu saja diraih berkat kerja sama tim yang baik sehingga akhirnya Digidata dapat memenuhi kriteria sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat pada OJK.
IKD diatur di bawah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.02/2018, yang dimaksudkan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital melalui regulatory sandbox.
Rionald A. Soerjanto, selaku COO dari Digidata mengatakan bahwa, Digidata akan terus berkomitmen untuk menyediakan layanan E-KYC yang verifikasinya terjamin sehingga dapat meminimalisir resiko penyalahan penggunaan data pribadi.
(Baca juga:OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal)
Pencapaian ini tentu saja diraih berkat kerja sama tim yang baik sehingga akhirnya Digidata dapat memenuhi kriteria sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat pada OJK.
Lihat Juga :