Dapat Tugas Baru Ngurusin Minyak Goreng, Ini 13 Jabatan Luhut di Era Jokowi
Selasa, 24 Mei 2022 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut diberi sejumlah kewenangan. Di antaranya untuk menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional. Dalam melaksanakan kewenangannya, Ketua Dewan SDA Nasional dibantu oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional.
Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar dan tenaga profesional di bidang pengelolaan SDA. Dalam hal ini, Luhut berwenang mengangkat dan menetapkan tenaga ahli atau pakar tersebut.
Adapun tugas Luhut di Dewan SDA Nasional, sebagaimana tercantum pada Pasal 5 Perpres, adalah mengoordinasikan pengelolaan SDA pada tingkat nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan sejumlah fungsi.
Antara lain koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDA tingkat nasional dan koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai. Kemudian, koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Fungsi berikutnya adalah koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air. Selain itu, koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi pengelolaan SDA wilayah sungai dalam rangka pengelolaan SDA.
3. Panitia Nasional Presidensi G20 Indonesia
Indonesia tahun ini menjadi tuan rumah perhelatan akbar G20 yang digelar nyaris sepanjang tahun 2022, dan tentu saja Luhut ikut terlibat di dalam kepanitiaan. Pada panitia nasional Presidensi G20, posisi Luhut adalah Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20. Dalam hal ini, Luhut sempat bertukar posisi dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang kini duduk di posisi Dewan Pengarah.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
4. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keputusan penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian dikutip dari bunyi Pasal 3A di Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
Sebagai pimpinan, Luhut bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Komite tersebut juga beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.
5. Ketua Tim Gernas BBI
Sebagai keberpihakan kepada produk lokal, pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021. Luhut mulai menjabat sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021.
6. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Presiden Jokowi pada 22 Juni 2021 menandatangani Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Menko Luhut pun ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah.
7. Wakil Ketua KPCPEN dan Koordinator PPKM Jawa-Bali
Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar dan tenaga profesional di bidang pengelolaan SDA. Dalam hal ini, Luhut berwenang mengangkat dan menetapkan tenaga ahli atau pakar tersebut.
Adapun tugas Luhut di Dewan SDA Nasional, sebagaimana tercantum pada Pasal 5 Perpres, adalah mengoordinasikan pengelolaan SDA pada tingkat nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan sejumlah fungsi.
Antara lain koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDA tingkat nasional dan koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai. Kemudian, koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Fungsi berikutnya adalah koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air. Selain itu, koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi pengelolaan SDA wilayah sungai dalam rangka pengelolaan SDA.
3. Panitia Nasional Presidensi G20 Indonesia
Indonesia tahun ini menjadi tuan rumah perhelatan akbar G20 yang digelar nyaris sepanjang tahun 2022, dan tentu saja Luhut ikut terlibat di dalam kepanitiaan. Pada panitia nasional Presidensi G20, posisi Luhut adalah Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20. Dalam hal ini, Luhut sempat bertukar posisi dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang kini duduk di posisi Dewan Pengarah.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
4. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keputusan penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian dikutip dari bunyi Pasal 3A di Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
Sebagai pimpinan, Luhut bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Komite tersebut juga beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.
5. Ketua Tim Gernas BBI
Sebagai keberpihakan kepada produk lokal, pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021. Luhut mulai menjabat sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021.
6. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Presiden Jokowi pada 22 Juni 2021 menandatangani Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Menko Luhut pun ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah.
7. Wakil Ketua KPCPEN dan Koordinator PPKM Jawa-Bali
Lihat Juga :