Dapat Tugas Baru Ngurusin Minyak Goreng, Ini 13 Jabatan Luhut di Era Jokowi

Selasa, 24 Mei 2022 - 20:45 WIB
loading...
Dapat Tugas Baru Ngurusin Minyak Goreng, Ini 13 Jabatan Luhut di Era Jokowi
Julukan menteri segala urusan sepertinya bakal melekat dalam diri Menko Luhut usai dapat tugas terbaru mengurusi sengkarut minyak goreng. Berikut ini sederet jabatan yang pernah dan sedang diemban Luhut. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Julukan sebagai menteri segala urusan sepertinya bakal semakin melekat dalam diri Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan . Terbaru, Luhut mendapatkan tugas untuk mengurusi sengkarut minyak goreng yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.



Luhut diminta membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng di Pulau Jawa dan Bali. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menerangkan, peran Menko Luhut sebagai Sutradara terhadap pengembangan sistem aplikasi pemerintah untuk distribusi minyak goreng di Jawa dan Bali.

Dengan seabrek jabatan yang diemban Luhut, tak ayal publik pun menjuluki pria kelahiran Toba Samosir, Sumatera Utara pada 28 September 1947 itu sebagai 'Lord Luhut', 'Menteri Segala Urusan', ataupun sindiran lainnya seperti 4L (Luhut Lagi Luhut Lagi).

Berikut ini sederet jabatan yang pernah dan sedang diemban Luhut di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dihimpun SINDOnews, Selasa (24/5/2022):

1. Pengarah Distribusi Minyak Goreng

Juru Bicara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengatakan, Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target di daerah Jawa dan Bali

Menurut Jodi, dalam menangani masalah minyak goreng, Luhut akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Jodi melihat penunjukkan Luhut untuk mengatasi persoalan minyak goreng sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan Presiden Jokowi usai mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO).

"Dalam melaksanakan tugas tersebut pemerintah harus saling berkoordinasi, dengan Kemenko Perekonomian sebagai lead koordinatornya dan melibatkan KL teknis di antaranya Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu serta Satgas Pangan, BPKP, Kejagung untuk pengawasannya," tuturnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)