BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:34 WIB
loading...
A A A
“PRP maksimal sebesar Rp200 juta, lebih tinggi dari nilai maksimal sebelumnya yakni Rp50 juta. Yang sudah terlanjur KPR, peserta dapat mengalihkan KPR umum ke KPR MLT,” cetus Eris.

(Baca juga:BPJamsostek Siapkan Santunan Korban Sriwijaya SJ182)

Andis Samiaji selaku Head of Marketing & Development Rumah Sakit Pelni menjelaskan mengenai kegiatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang selama ini sudah ditangani oleh RS. Pelni seperti kasus driver ojol yang mengalami kecelakaan kerja yang saat sedang dalam penanganan dan perawatan dari RS. Pelni.

“Kami siap membantu dan melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami kecelakaan kerja,” ucap Andis. Kegiatan yang diikuti sebanyak 25 perusahaan binaan ini dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta Barat Selasa (24/5/2022).
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)