BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan
Rabu, 25 Mei 2022 - 16:34 WIB
loading...
Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan, Jasa Konstruksi dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diikuti 25 perusahaan binaan BPJAMSOSTEK dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta Barat Selasa (24/5/2022).
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Cabang Grha BPJAMSOSTEK menggelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan, Jasa Konstruksi dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK DKI Jakarta Eko Nugriyanto mengatakan upah pekerja sangat minim, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. “Kehidupan mereka serba terbatas. Jauh dari standar layak hidup masyarakat yang bekerja di kantor atau membangun wirausaha. Mereka tersebar di berbagai area kota,” kata Eko Nugriyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).
Karena itu, Eko Nugriyanto mengimbau ke perusahaan untuk mengalokasikan CSR dalam wujud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini atau dengan membayarkan premi untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
(Baca juga:Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat)
Kepala Kantor Cabang Grha BPJAMSOSTEK Achmad Fatoni mengatakan, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM. Tujuannya, untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK DKI Jakarta Eko Nugriyanto mengatakan upah pekerja sangat minim, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. “Kehidupan mereka serba terbatas. Jauh dari standar layak hidup masyarakat yang bekerja di kantor atau membangun wirausaha. Mereka tersebar di berbagai area kota,” kata Eko Nugriyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).
Karena itu, Eko Nugriyanto mengimbau ke perusahaan untuk mengalokasikan CSR dalam wujud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini atau dengan membayarkan premi untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
(Baca juga:Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat)
Kepala Kantor Cabang Grha BPJAMSOSTEK Achmad Fatoni mengatakan, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM. Tujuannya, untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai.
Lihat Juga :