BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan
Rabu, 25 Mei 2022 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Bidang Kepesertaan KSI Eris Aprianto menyosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk peserta penerima upah (PU). Yaitu MLT fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi, fasilitas Pinjaman Renovasi Rumah (PRP), dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).
Eris mengatakan, syarat pekerja mendapatkan manfaat MLT dari bank penyalur, yaitu Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah. Terdaftar program JHT minimal satu tahun. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran. “Selain itu juga belum memiliki rumah sendiri. Untuk KPR, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta,” katanya.
(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)
Sedangkan untuk PRP, peserta telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta. “Peserta aktif membayar iuran. Mendapat persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.
Selain itu, Eris menyebutkan mengenai kelebihan dari program ini. Antara lain pekerja tidak dibebankan iuran tambahan. Bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5%. PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. KPR maksimal sebesar Rp500 juta.
Eris mengatakan, syarat pekerja mendapatkan manfaat MLT dari bank penyalur, yaitu Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah. Terdaftar program JHT minimal satu tahun. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran. “Selain itu juga belum memiliki rumah sendiri. Untuk KPR, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta,” katanya.
(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)
Sedangkan untuk PRP, peserta telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta. “Peserta aktif membayar iuran. Mendapat persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.
Selain itu, Eris menyebutkan mengenai kelebihan dari program ini. Antara lain pekerja tidak dibebankan iuran tambahan. Bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5%. PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. KPR maksimal sebesar Rp500 juta.
Lihat Juga :