Rekomendasi 5 Aplikasi Bayar Pajak Online yang Mudah Digunakan

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:20 WIB
loading...
Rekomendasi 5 Aplikasi Bayar Pajak Online yang Mudah Digunakan
Aplikasi pajak online hadir untuk membantu mengatasi masalah pajak. (Foto Sindonews.com)
A A A
JAKARTA - Perpajakan masih identik dengan urusan yang cukup rumit, sulit, dan berbelit. Yang paling merasakan hal ini terutama wajib pajak badan, yakni wajib pajak berupa perusahaan atau organisasi yang memiliki badan hukum. Bagi mereka, aplikasi pajak online adalah sarana yang sangat membantu dalam hal pendaftaran, pemotongan, pemungutan, serta pelaporan pajak.

Wajib pajak kerap menghadapi berbagai kendala dalam urusan pajak. Bagi wajib pajak pribadi alias perorangan, mungkin proses yang dianggap paling merepotkan, yaitu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Sedangkan wajib pajak badan, khususnya orang-orang yang bertugas menangani perpajakan di dalamnya, bisa jadi sudah pening, yakni sejak pendaftaran wajib pajak. Aplikasi pajak online hadir untuk membantu mengatasi kendala-kendala itu.

Apa Itu Aplikasi Pajak Online?
Masalah kepatuhan pajak sudah lama menjadi perhatian Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Pajak. Baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan dulu kerap lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Ada yang sengaja tidak mematuhi kewajiban itu, tapi lebih banyak yang memang tak bisa menaati aturan pajak lantaran tak memahami proses yang berlaku.

Dengan semakin majunya teknologi, Direktorat Jenderal Pajak membuat inovasi dengan menyelenggarakan layanan perpajakan secara elektronik dengan bantuan Internet. Sederet layanan yang awalnya hanya bisa diakses dengan mendatangi kantor pajak lantas dapat dimanfaatkan di mana pun dan kapan pun menggunakan teknologi digital.

Untuk menyokong inovasi itu, Direktorat Jenderal Pajak pun menggandeng mitra aplikasi pajak online. Payung hukum yang mendasari kerja sama itu adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Artinya, aplikasi pajak yang ditunjuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak berstatus resmi, bukan abal-abal.

Status ini penting karena aplikasi pajak akan menerima data spesifik dari perusahaan yang bersifat personal. Bila aplikasi tak memiliki kredibilitas dan kredensial, ada risiko besar kebocoran data yang bisa disalahgunakan dan merugikan wajib pajak badan terkait.

Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak membuat sistem penyaringan yang menerapkan syarat dan ketentuan bagi aplikasi pajak online yang hendak menjadi mitra.

Saat ini terdapat 15 penyedia jasa aplikasi perpajakan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Daftar ini bisa berubah tergantung kebijakan Direktorat Jenderal Pajak. Semua aplikasi itu terikat oleh peraturan perpajakan dan wajib menjalankan kewajibannya agar terus dapat menjadi penyedia aplikasi perpajakan mitra resmi pemerintah.

Apa Saja Manfaat Aplikasi Pajak Online?
Penyedia jasa aplikasi pajak adalah bagian dari program digitalisasi perpajakan pemerintah yang berjalan sejak awal tahun 2000-an. Aplikasi yang terintegrasi dengan layanan Direktorat Jenderal Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memperoleh hak dan menjalankan kewajiban perpajakan. Dalam kaitan dengan hak dan kewajiban itu, manfaat utama aplikasi pajak online adalah memudahkan urusan perpajakan.

Kemudahan itu antara lain didapatkan dalam:

â—Ź Pendaftaran wajib pajak secara elektronik (e-Registration)
â—Ź Pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
â—Ź Pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan pajak (e-Bupot)
â—Ź Pengurusan faktur pajak secara elektronik (e-Faktur)
â—Ź Pembuatan kode billing dan pembayaran pajak secara elektronik (e-Billing)
â—Ź Penghitungan pajak
â—Ź Penyediaan aplikasi SPT
â—Ź Penyaluran SPT
â—Ź Pelaporan SPT online (e-Filing)
â—Ź Validasi status wajib pajak
â—Ź Restitusi pajak
â—Ź Pengkreditan pajak
â—Ź Insentif pajak

Dengan sederet kemudahan tersebut, tugas wajib pajak untuk bayar pajak online menjadi lebih ringan. Risiko terkait dengan kepatuhan perpajakan pun bisa ditekan. Karena menggunakan sistem online, berbagai dokumen fisik tak lagi diperlukan karena semua bisa tersedia secara online. Beberapa aplikasi juga terkoneksi dengan software akuntansi. Dengan begitu, manajemen perpajakan badan usaha pun bisa menjadi lebih baik sehingga pengaturan keuangan dapat lebih solid.

Masalah teknis seperti situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yang sulit atau bahkan tak bisa diakses pun bisa diatasi dengan bantuan aplikasi pajak. Sebab, wajib pajak cukup menggunakan sistem aplikasi yang terkoneksi dengan situs resmi tersebut.

Dengan memanfaatkan penyedia aplikasi perpajakan, wajib pajak juga bisa lebih nyaman dalam mengelola pajak dengan valid dan sah tanpa khawatir akan keamanan data transaksi perpajakan.

Namun, manfaat yang bisa didapatkan dari layanan aplikasi pajak online itu tidak semuanya gratis. Ada beberapa layanan bayar pajak online yang tanpa biaya, tapi ada juga yang premium alias berbayar. Besaran biaya yang ditawarkan tiap penyedia aplikasi bervariasi, tergantung fitur dan cakupan layanan.

Aplikasi bayar pajak online juga bermanfaat bagi otoritas pajak. Beban sistem elektronik yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak bisa terdistribusikan dengan adanya layanan ini. Apalagi saat terjadi pandemi Covid-19, ketika beban itu meningkat drastis lantaran hampir semua kegiatan dilakukan secara online untuk mengurangi risiko penularan.

Rekomendasi 5 Aplikasi Bayar Pajak Online
Berikut ini adalah aplikasi bayar pajak online yang sudah tersedia dan aktif digunakan, apa saja? Mari simak rangkuman nya di bawah ini:

1. e-Registration: Daftar Sebagai Wajib Pajak
e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Perpajakan DJP.
e-Registration (e-reg) berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Sistem ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sistem yang dipergunakan oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran wajib pajak untuk bayar pajak online. Kedua, sistem yang dipergunakan oleh petugas pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.

2. e-Filing: Lapor Pajak Online
e-Filing adalah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan real time menggunakan jaringan internet. Aplikasi e-Filing pada DJP online dapat Anda akses di djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing untuk melaporkan sejumlah SPT mulai dari SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22.

e-Filing DJP menyediakan formulir SPT 1770SS dan 1770S yang bisa diisi langsung. Namun untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771, wajib pajak perlu mengunduh formulir SPT melalui e-SPT atau e-Form dan mengisi SPT secara offline. Baru setelah itu SPT dilaporkan dengan mengunggah file CSV SPT yang sudah diisi melalui DJP Online.

Kegiatan e-Filing tak hanya bisa dilakukan melalui DJP Online saja. Anda juga bisa menggunakan fitur e-Filing pada penyedia layanan SPT elektronik lainnya, yang bahkan bisa digunakan untuk melapor lebih banyak jenis SPT.

DJP secara resmi mengumumkan bahwa wajib pajak juga bisa melakukan e-Filing di Application Service Provider (ASP). Salah satunya adalah Klikpajak, yang memberikan layanan pelaporan pajak pribadi maupun pajak badan serta bisa digunakan untuk bayar pajak online.

3. e-SPT: Buat SPT Online
e-SPT atau elektronik Surat Pemberitahuan adalah formulir laporan pajak berbentuk elektronik. Aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT ini telah diluncurkan sejak tahun 2008. Aplikasi ini dapat menerbitkan e-SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Wajib pajak dapat menggunakan e-SPT untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sama seperti jenis layanan bayar pajak online lainnya, layanan e-SPT juga bisa Anda dapatkan di ASP Klik Pajak.

Formulir SPT elektronik bisa Anda temukan pada fitur setor dan lapor. Anda dapat mengisi SPT secara online di aplikasi Klik Pajak dan melaporkannya langsung menggunakan layanan e-Filing.

Bila sudah memiliki SPT dari DJP, Anda juga bisa mengunggah file CSV SPT Anda untuk langsung dilaporkan ke DJP melalui fitur e-Filing Klik Pajak.

4. e-Billing: Pembayaran Pajak Online
e-Billing adalah metode bayar pajak online atau secara elektronik menggunakan kode billing. Seperti e-Filing, layanan e-Billing ini juga bisa Anda akses pada laman DJP Online.

Kode billing sendiri merupakan kode identifikasi berupa rangkaian angka yang diberikan melalui sistem billing sesuai status jenis pajak yang ingin dibayar.

Sementara, billing system adalah sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).

Selain melalui DJP Online, pembuatan kode billing juga dapat dilakukan pada Laman Portal Penerimaan Negara, Bank/Pos Persepsi, melalui petugas DJP, atau ASP seperti e-Billing Klik Pajak.

5. e-Faktur: Bukti Faktur Pajak Online
e-Faktur adalah aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik. e-Faktur bukan faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara elektronik melalui aplikasi atau website.

Aplikasi e-Faktur disediakan oleh DJP, serta penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) resmi yang ditunjuk oleh DJP. Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan seri faktur pajak dan sertifikat digital melalui aplikasi e-Faktur.

Faktur Pajak biasanya dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Aplikasi e-Faktur desktop dari DJP tersedia untuk sistem operasi:

â—Ź Linux 32 bit (EFaktur_Lin32.exe) dan 64 bit (EFaktur_Lin64.exe);
â—Ź MacOS 64 bit (EFaktur_Mac64.exe); dan
â—Ź Windows 32 bit (EFaktur_Windows_32bit.exe) dan 64 bit (EFaktur_Windows_64bit.exe)

Keuntungan Menggunakan Aplikasi Bayar Pajak Online pada 2021

â—Ź Aktivasi eFin dapat dilakukan secara mudah dan praktis dari mana saja dan kapan saja menggunakan internet.
â—Ź Pengisian formulir elektronik untuk SPT Tahunan 1771 dan 1770 di tempat Anda secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
â—Ź Sampaikan SPT secara cepat dan aman menggunakan e-Filing.
â—Ź Data perpajakan Anda akan lebih terorganisir dengan baik dan sistematis.
â—Ź Dapatkan ID Billing secara online dan bayar di lokasi yang ditentukan, kemudian Anda bisa mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang dijamin keabsahannya.
â—Ź Membuat laporan pajak menjadi lebih mudah karena sistem komputer akan membuat data yang mau disampaikan wajib pajak selalu lengkap sehingga bayar pajak online lebih praktis.

Keuntungan Menggunakan Klik Pajak untuk Bayar Pajak Online
Jika layanan bayar pajak online lainnya membuat Anda harus mengunduh banyak aplikasi secara terpisah, di Klik Pajak Anda tak perlu melakukan hal tersebut.

Klik Pajak dapat Anda akses melalui operating system apa saja, seperti Microsoft, Mac, Linux, dan lainnya. Jadi Anda tak perlu meng-install apa pun pada perangkat Anda, dan nikmati beragam kemudahan dari satu aplikasi berbasis cloud Klikpajak.

Tak hanya lapor dan bayar pajak online, Klikpajak juga bisa dengan otomatis menghitungkan pajak Anda. Sehingga wajib pajak terhindar dari revisi oleh kantor pajak.

Data Anda juga akan tersimpan aman karena Klipajak telah mengantongi ISO 27001, sertifikasi keamanan dan kerahasiaan informasi dari lembaga sertifikasi standar bisnis terkemuka, BSI.

Dengan fitur multi-user, Klik Pajak memungkinkan Anda untuk mengundang rekan kerja yang ikut mengelola atau memiliki wewenang mengakses data perusahaan. Sehingga pekerjaan Anda menjadi lebih mudah dengan data tersimpan di satu tempat menggunakan sistem cloud kami. CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)