Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Jum'at, 27 Mei 2022 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Baca juga: Satu-satunya Amalan yang Pasti Diterima Allah dan Wasilah Syafa'at
"Segera dilaporkan, jangan menunggu hingga detik-detik terakhir," pungkas Yon.
Baca juga: Satu-satunya Amalan yang Pasti Diterima Allah dan Wasilah Syafa'at
"Segera dilaporkan, jangan menunggu hingga detik-detik terakhir," pungkas Yon.
(uka)
Lihat Juga :