Rajin Beli Produk Dalam Negeri, Pemda Bakal Diganjar 2 Insentif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus menggalakkan belanja produk dalam negeri (PDN), baik di kementerian/lembaga di tingkat pusat maupun di level daerah.
Bahkan, insentif akan diberikan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang sukses merealisasikan belanja PDN sesuai aturan yang berlaku.
Aturan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun angka minimal realisasi belanja PDN sebesar 40% dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing Pemda.
"(Pemerintah pusat) memberikan insentif kepada daerah yang telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022," kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Saiful Islam pada diskusi bertajuk Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center, Senin (30/5/2022).
Menurut dia, ada dua insentif yang disiapkan. Pertama, dana insentif daerah (DID) akan diberikan kepada Pemda yang berhasil memenuhi belanja PDN sesuai Inpres tersebut.
"Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM," ungkapnya.
Dari anggaran tersebut, kata Saiful, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.
Saiful menyebut bahwa kebijakan DID tengah diproses oleh Kementerian Keuangan untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan. "Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah," tandasnya.
Bahkan, insentif akan diberikan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang sukses merealisasikan belanja PDN sesuai aturan yang berlaku.
Aturan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun angka minimal realisasi belanja PDN sebesar 40% dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing Pemda.
"(Pemerintah pusat) memberikan insentif kepada daerah yang telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022," kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Saiful Islam pada diskusi bertajuk Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center, Senin (30/5/2022).
Menurut dia, ada dua insentif yang disiapkan. Pertama, dana insentif daerah (DID) akan diberikan kepada Pemda yang berhasil memenuhi belanja PDN sesuai Inpres tersebut.
"Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM," ungkapnya.
Dari anggaran tersebut, kata Saiful, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.
Saiful menyebut bahwa kebijakan DID tengah diproses oleh Kementerian Keuangan untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan. "Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah," tandasnya.