Rajin Beli Produk Dalam Negeri, Pemda Bakal Diganjar 2 Insentif
Senin, 30 Mei 2022 - 20:59 WIB
loading...
Business Matcing Tahap III bertajuk Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri Untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (30/5/2022). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus menggalakkan belanja produk dalam negeri (PDN), baik di kementerian/lembaga di tingkat pusat maupun di level daerah.
Bahkan, insentif akan diberikan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang sukses merealisasikan belanja PDN sesuai aturan yang berlaku.
Aturan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun angka minimal realisasi belanja PDN sebesar 40% dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing Pemda.
"(Pemerintah pusat) memberikan insentif kepada daerah yang telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022," kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Saiful Islam pada diskusi bertajuk Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Sandiaga Uno: Gernas BBI Serap 2 Juta Lapangan Kerja dan Sumbang 2 Persen Ekonomi RI
Bahkan, insentif akan diberikan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang sukses merealisasikan belanja PDN sesuai aturan yang berlaku.
Aturan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun angka minimal realisasi belanja PDN sebesar 40% dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing Pemda.
"(Pemerintah pusat) memberikan insentif kepada daerah yang telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022," kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Saiful Islam pada diskusi bertajuk Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Sandiaga Uno: Gernas BBI Serap 2 Juta Lapangan Kerja dan Sumbang 2 Persen Ekonomi RI
Lihat Juga :