Rajin Beli Produk Dalam Negeri, Pemda Bakal Diganjar 2 Insentif
Senin, 30 Mei 2022 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, ada dua insentif yang disiapkan. Pertama, dana insentif daerah (DID) akan diberikan kepada Pemda yang berhasil memenuhi belanja PDN sesuai Inpres tersebut.
"Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM," ungkapnya.
Dari anggaran tersebut, kata Saiful, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.
Saiful menyebut bahwa kebijakan DID tengah diproses oleh Kementerian Keuangan untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan. "Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah," tandasnya.
Baca juga: Wujudkan 30 Juta UMKM dan Gernas BBI, Pemda Babel Gelar Cahaya Bangka Belitung
Insentif berikutnya adalah insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta di daerah terkait. Pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh.
"Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM," ungkapnya.
Dari anggaran tersebut, kata Saiful, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.
Saiful menyebut bahwa kebijakan DID tengah diproses oleh Kementerian Keuangan untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan. "Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah," tandasnya.
Baca juga: Wujudkan 30 Juta UMKM dan Gernas BBI, Pemda Babel Gelar Cahaya Bangka Belitung
Insentif berikutnya adalah insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta di daerah terkait. Pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh.
Lihat Juga :