Rajin Beli Produk Dalam Negeri, Pemda Bakal Diganjar 2 Insentif
loading...
A
A
A
Insentif berikutnya adalah insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta di daerah terkait. Pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh.
Nantinya, pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Dalam bentuk penghasilan berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya. "Pelaku usaha UMKM dibebaskan pajak penghasilan atau PPh," imbuhnya.
Guna memperkuat aturan tersebut, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 terkait dengan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang bersinergi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Saat ini sedang dibuatkan teknis pelaksanaannya," pungkas Saiful.
(ind)