Milenial Mendominasi, Investor Ritel di Pasar Modal Capai 8,62 Juta

Kamis, 02 Juni 2022 - 17:07 WIB
loading...
Milenial Mendominasi,...
Jumlah investor ritel di Pasar Modal secara nasional hingga akhir April 2022 meningkat sebesar 15,11% (ytd) yang masih didominasi oleh kaum milenial. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Jumlah investor ritel di pasar modal secara nasional hingga akhir April 2022, telah mencapai 8,62 juta atau meningkat sebesar 15,11% (ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021. Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29% dari keseluruhan jumlah investor,

"Meski mendominasi, nilai aset investor milenial masih tergolong cukup rendah di antara kelompok usia lainnya dengan total nilai Rp52,18 triliun," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen dalam keterangan resminya, Kamis (2/6/2022).



Sementara nilai aset tertinggi berada pada kelompok dengan jumlah investor paling sedikit yaitu usia 60 tahun ke atas dengan nilai aset mencapai Rp566,04 triliun.

OJK berpesan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di Pasar Modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.

Jika tertarik ingin berinvestasi di pasar modal, OJK menekankan enam hal yang harus diperhatikan, diantaranya sebagai berikut:
- Pelajari dan pahami instrumen produk, dan teknik berinvestasi di Pasar Modal.
- Jangan mudah terbujuk rayuan atau janji-janji fix returned.
- Pastikan legalitas produk dan izin usaha penyedia jasa keuangannya.
- Gunakan dana lebih di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan darurat.
- Jangan berinvestasi menggunakan pinjaman apalagi pinjaman online ilegal. Ingat investasi bisa untung dan rugi, sementara cicilan itu pasti.
- Lakukan diversifikasi. Jangan berinvestasi hanya di satu produk atau tempat.

Untuk cek legalitas produk dan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK cukup Kontak OJK 157. Atau bisa ke WhatsApp 081 157 157 157 dan email [email protected].

Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di antaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.



Lalu mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)