PKPU Diperpanjang, Dirut WSBP: Verifikasi Tagihan Sudah 90 Persen

Kamis, 02 Juni 2022 - 17:42 WIB
loading...
PKPU Diperpanjang, Dirut...
WSBP akan berkomitmen atas kewajibannya terhadap investor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Berdasarkan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 24 Mei 2022, masa penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) tetap PT Waskita Beton Precast Tbk ( WSBP ) diperpanjang hingga 30 hari ke depan, terhitung sejak 24 Mei sampai 22 Juni 2022.



FX Poerbayu Ratsunu, Direktur Utama WSBP menegaskan komitmen perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para kreditur serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung.

Berdasarkan hasil verifikasi hingga 31 Mei 2022, total tagihan kreditur WSBP yang telah terverifikasi berjumlah Rp8,06 triliun dengan komposisi kewajiban kepada perbankan, pemegang obligasi, dan vendor mitra. Sementara WSBP bersama tim pengurus WSBP masih terus menyelesaikan proses verifikasi untuk tagihan kreditur yang tersisa.

“Progress verifikasi tagihan telah mencapai sekitar 90%. Kami mengucapkan rasa terima kasih atas kerja sama yang baik dari para kreditur, sehingga proses verifikasi sejauh ini dapat diselesaikan dengan lancar,” kata Poerbayu dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/6/2022).

Poerbayu pun menyatakan waktu yang ada hingga 22 Juni akan dimaksimalkan untuk memaparkan proyeksi keuangan dan skema perdamaian (homologasi) kepada seluruh kreditur.

“Kami tengah mengadakan roadshow ke para kreditur dalam format one-on-one maupun group meeting,” jelasnya.

Manajemen dan para kreditur tengah mencari kesepakatan solusi restrukturisasi terbaik dengan penekanan pada going concern bisnis WSBP. Skema perdamaian yang disampaikan oleh WSBP disusun dengan mengedepankan prinsip perlakuan yang adil, serta berdasarkan aspirasi yang dikumpulkan dari hasil pertemuan dengan para kreditur sejak masa awal PKPU.



“Sebagian bank, vendor, maupun mitra strategis telah memberikan respons positif atas skema perdamaian yang kami tawarkan,” kata Poerbayu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)