Tersangkut Urusan Pajak? Tenang, Ini Langkah-langkah Menghadapinya

Senin, 06 Juni 2022 - 18:50 WIB
loading...
Tersangkut Urusan Pajak?...
Wajib pajak harus memahami persoalan sengketa pajak. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Proses pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sering kali tidak luput dari terjadinya sengketa. Sengketa pajak dapat timbul dari adanya ketidaksepakatan antara wajib pajak (WP) dan petugas pajak sebagai pihak yang berwenang.

Baca juga: Soal Perkara Pajak Penjualan Gas Bumi, PGN Hormati Keputusan MA

Salah satu penyebab ketidaksepakatan adalah perbedaan penafsiran atas aturan perpajakan dan atau metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor ke negara. Di Indonesia, undang-undang memperbolehkan WP untuk mencari solusi penyelesaian sengketa melalui beberapa upaya hukum.

Eny Susetyoningsih, salah satu Partner Tax di RSM Indonesia (konsultan pajak global), menjelaskan bahwa penting bagi setiap WP untuk memahami manajemen risiko pajak yang merupakan upaya yang bisa dilakukan oleh WP, baik orang oribadi maupun badan, yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak melainkan merencanakan tindakan-tindakan WP untuk tujuan meminimalisasi risiko pajak yang timbul dan mengantisipasi tindakan yang akan dilakukan oleh Dirjen Pajak.

"WP dapat menggunakan berbagai upaya yang dikelola secara efektif dan efisien," ujar Eny di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Manajemen risiko pajak ini, kata dia, hanya dapat dilaksanakan dengan menempatkan kerangka kerja pengendalian risiko yang kuat baik dari segi internal maupun eksternal. Apabila WP tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, maka wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.



Partner Tax RSM Indonesia lainnya, Rizal Awab, dalam kesempatan yang sama memberikan beberapa kuncim khususnya kepada WP untuk menangani sengketa pajak. Pertama, penyediaan data dan dokumen pendukung yang memadai.

“Kami melihat, pemeriksa saat ini sudah lebih ketat dari segi formal. Untuk itu, jika dihadapkan pada pemeriksaan data, WP harus memberikan data yang diminta,” jelas Rizal.

Langkah selanjutnya WP harus pahami regulasi yang berlaku, penuhi jangka waktu, penyelesaian di awal waktu atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atau iimbauan dari kantor pajak. Terakhir, WP harus mengedepankan iktikad baik serta sikap yang kooperatif dan komunikatif.

Dalam menghadapi sengketa pajak, WP juga memiliki alternatif penyelesaian di luar proses yang diatur hukum domestik, yakni melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA). MAP merupakan prosedur di luar pengadilan yang ditujukan untuk penghapusan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Tax Treaty bagi wajib pajak tertentu. MAP tidak membatasi hak para WP, sehingga WP bisa mengajukannya bersamaan dengan pengajuan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali.

Baca juga: Misteri Jet Tempur Generasi Ke-6 AS, Program Rahasia yang Bikin Penasaran

Sementara itu, APA adalah perjanjian prosedural antara WP dan otoritas pajak yang bertujuan untuk menghindari perselisihan harga transfer, dengan menentukan terlebih dahulu serangkaian kriteria untuk diterapkan dalam jangka waktu tertentu. MAP berbentuk upaya penyelesaian melalui perundingan sementara APA adalah sebuah upaya pencegahan. APA dan MAP bisa menjadi strategi bagi WP dalam menghadapi sengketa pajak.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Video Persalinan Amanda...
Video Persalinan Amanda Manopo dan Baby Zac Viral, Ucapan soal Anak Kedua Curi Perhatian
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Berita Terkini
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved