Bukan Komoditas, Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya Kian Penting
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beberapa waktu belakangan ini ramai tentang penyalahgunaan data pribadi di Indonesia. Kejadian itu tidak hanya menghebohkan, tetapi juga mengerikan. Data pribadi masyarakat Indonesia merupakan aset mahapenting bangsa ini. Maka, data pribadi harus dijaga oleh Pemerintah Indonesia dengan sebaik-baiknya lantaran bukan komoditas.
Setiap data memiliki nilai ekonomi yang bertumbuh dan di sisi lain terdapat potensi kerugian yang muncul apabila data tersebut bocor. Potensi kriminalitas dari penyalahgunaan data pribadi di antaranya telemarketing phising, pembajakan akun pinjaman online hingga take over layanan perbankan yang disalahkangunakan untuk kepentingan tertentu.
"Oleh karenanya, Komisi I DPR bersama pemerintah saat ini terus membahas agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi segera dapat disahkan menjadi UU," kata Anggota DPR Komisi I Taufiq R Abdullah dalam Webinar Aptika Kominfo, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia UU PDP di era digital ini sangat penting agar data pribadi setiap individu tidak disalahgunakan sehingga merugikan pemilik data. Selain itu, pemerintah juga memiliki kepentingan meindungi data masyarakat agar berjalan dengan baik dan potensi ekonomi digital dapat tumbuh dengan pesat
"Beberapa materi yang akan diatur dalam RUU PDP antara lain adalah jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi dan larangan serta sanksi apabila terjadi pelanggaran hukumm" jelasnya.
Dibagian lain, pertumbuhan digital dan internet saat ini belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi. Kebanyakan masyarakat belum sepenuhnya sadar bahwa data pribadi merupakan privasi yang harus dilindungi.
"Misalnya saja, di antara kita semua jarang sekali membaca term of condition dalam memberikan persetujuan tentang data apa saja yang diijinkan untuk dapat diakses saat kita mendownload aplikasi layanan digital," kata Taufiq.
Sebab itu, UU PDP bertujuan untuk memberikan kendali individu atas data, mengetahui bagaimana data mereka digunakan, oleh siapa serta mengendalikan kepentingan penggunaan data pribadi oleh perusahaan.
"Mereka harus menunjukkan transparansi dengan mengomunikasikan secara terbuka data apa yang mereka kumpulkan, untuk tujuan apa, siapa pengolah data, dan sebagainya," kata dia.
Setiap data memiliki nilai ekonomi yang bertumbuh dan di sisi lain terdapat potensi kerugian yang muncul apabila data tersebut bocor. Potensi kriminalitas dari penyalahgunaan data pribadi di antaranya telemarketing phising, pembajakan akun pinjaman online hingga take over layanan perbankan yang disalahkangunakan untuk kepentingan tertentu.
"Oleh karenanya, Komisi I DPR bersama pemerintah saat ini terus membahas agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi segera dapat disahkan menjadi UU," kata Anggota DPR Komisi I Taufiq R Abdullah dalam Webinar Aptika Kominfo, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia UU PDP di era digital ini sangat penting agar data pribadi setiap individu tidak disalahgunakan sehingga merugikan pemilik data. Selain itu, pemerintah juga memiliki kepentingan meindungi data masyarakat agar berjalan dengan baik dan potensi ekonomi digital dapat tumbuh dengan pesat
"Beberapa materi yang akan diatur dalam RUU PDP antara lain adalah jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi dan larangan serta sanksi apabila terjadi pelanggaran hukumm" jelasnya.
Dibagian lain, pertumbuhan digital dan internet saat ini belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi. Kebanyakan masyarakat belum sepenuhnya sadar bahwa data pribadi merupakan privasi yang harus dilindungi.
"Misalnya saja, di antara kita semua jarang sekali membaca term of condition dalam memberikan persetujuan tentang data apa saja yang diijinkan untuk dapat diakses saat kita mendownload aplikasi layanan digital," kata Taufiq.
Sebab itu, UU PDP bertujuan untuk memberikan kendali individu atas data, mengetahui bagaimana data mereka digunakan, oleh siapa serta mengendalikan kepentingan penggunaan data pribadi oleh perusahaan.
"Mereka harus menunjukkan transparansi dengan mengomunikasikan secara terbuka data apa yang mereka kumpulkan, untuk tujuan apa, siapa pengolah data, dan sebagainya," kata dia.
(nng)