Tingkatkan Kinerja Ekspor, LPEI dan Bank IBK Indonesia Lakukan Sinergi
Selasa, 07 Juni 2022 - 06:54 WIB
loading...
LPEI lakukan kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk untuk meningkatkan kinerja ekspor. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Dorong peningkatan kinerja ekspor , Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPE I)/ Indonesia Eximbank menjalin kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk untuk pemberian penjaminan kredit dan asuransi proteksi piutang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh para eksportir.
Baca juga: Ekspor CPO Dilarang, Kinerja Neraca Dagang hingga Rupiah Bakal Goyang
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso, Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI Maqin U. Norhadi, dan Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk Cha Jae Young, dan Direktur Kredit PT Bank IBK Indonesia Tbk Lee Dae Sung bertempat di kantor pusat LPEI, Jakarta, kemarin (6/6/2022).
Kerja sama ini sesuai dengan mandat yang diamanatkan kepada LPEI dalam UU No. 2 Tahun 2009 Pasal 7C, yaitu pemberian penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor serta tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018.
Dalam aturan tersebut, LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0%, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD). Artinya, fasilitas ini akan memberikan akses pendanaan lebih bagi para eksportir yang merupakan nasabah PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Sementara untuk kerja sama produk asuransi diberikan dalam bentuk asuransi proteksi piutang dagang yang akan memberikan kepastian pembayaran kepada para eksportir Indonesia. Fasilitas ini bermanfaat untuk menutup risiko gagal bayar oleh buyer sehingga meningkatkan confidence level eksportir dan perbankan, khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.
Baca juga: Ekspor CPO Dilarang, Kinerja Neraca Dagang hingga Rupiah Bakal Goyang
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso, Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI Maqin U. Norhadi, dan Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk Cha Jae Young, dan Direktur Kredit PT Bank IBK Indonesia Tbk Lee Dae Sung bertempat di kantor pusat LPEI, Jakarta, kemarin (6/6/2022).
Kerja sama ini sesuai dengan mandat yang diamanatkan kepada LPEI dalam UU No. 2 Tahun 2009 Pasal 7C, yaitu pemberian penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor serta tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018.
Dalam aturan tersebut, LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0%, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD). Artinya, fasilitas ini akan memberikan akses pendanaan lebih bagi para eksportir yang merupakan nasabah PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Sementara untuk kerja sama produk asuransi diberikan dalam bentuk asuransi proteksi piutang dagang yang akan memberikan kepastian pembayaran kepada para eksportir Indonesia. Fasilitas ini bermanfaat untuk menutup risiko gagal bayar oleh buyer sehingga meningkatkan confidence level eksportir dan perbankan, khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.
Lihat Juga :