Ekspor CPO Dilarang, Kinerja Neraca Dagang hingga Rupiah Bakal Goyang

Senin, 25 April 2022 - 15:46 WIB
loading...
Ekspor CPO Dilarang,...
Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng seperti CPO. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pengamat ekonomi yang juga Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, keputusan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022) bisa mempengaruhi kinerja ekspor dan neraca perdagangan bulan Mei 2022.

"Kinerja ekspor selama Mei 2022 nanti bisa goyang alias terpengaruh karena kebijakan itu. Surplus perdagangan menurun," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, selama Maret 2022, nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang selama ini menjadi bahan baku utama minyak goreng mencapai USD3 miliar.



Sehingga, jika diasumsikan pelarangan ekspor berlaku satu bulan penuh, estimasi pada Mei 2022, devisa negara akan tergerus sebesar USD3 miliar.

Jika proyeksi tersebut terjadi, kata Bhima, bisa berpengaruh kepada stabilitas nilai tukar rupiah. Belum lagi ada peristiwa global yang menimbulkan ketidakpastian di pasar keuangan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.

"Saya khawatir nilai tukar rupiah bakal terganggu dengan kebijakan ini. Bisa-bisa dalam jangka pendek nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bisa merangkak di kisaran Rp14.600 hingga Rp15.000 per dolar AS," ucapnya.



Di sisi lain, dia menilai, kebijakan pemerintah tersebut hanya akan mengulang kesalahan stop ekspor mendadak pada komoditas batu bara pada Januari lalu.

Menurut dia, pemerintah mestinya cukup mengembalikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) CPO sebesar 20% yang sempat ditetapkan sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)