Soal Pembatasan Pertalite dan Solar, Menteri ESDM Sudah Lapor Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan pembelian Jenis BBM Penugasan Khusus (JBKP) termasuk Pertalite akan segera diterapkan. Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan, usulan revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur hal ini telah disampaikan ke Presiden.
Erika mengaku, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi masih belum efektif karena adanya disparitas harga antara produk subsidi dan non subsidi. Oleh karena itu, BPH Migas berupaya terus meningkatkan pengawasan dan membuat pengaturan lebih baik agar BBM disalurkan tepat sasaran.
"Upaya yang kami lakukan saat ini, kami sedang mengusulkan revisi Perpres 191 Tahun 2014, ini kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) ke Presiden, dan akan dibahas bersama Setneg (Sekretaris Negara) dan Setkab (Sekretaris Kabinet)," ujar Erika dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (8/6/2022).
Lebih lanjut, usulan revisi yang disampaikan tersebut termasuk lampiran terkait kriteria pengguna JBKP. Menurutnya, selama ini kriteria pembeli BBM hanya diatur untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
Dengan revisi tersebut, maka JBKP seperti Pertalite akan diatur, tidak semua orang bisa membelinya. "Dan untuk Solar kita merumuskan kembali konsumennya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan multitasfir. Itu dari sisi aturan," ujar Erika.
Di sisi lain, pihaknya juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari TNI, Polri, hingga Pemerintah Daerah untuk memastikan pengawasan BBM subsidi bisa dilakukan dengan tepat sasaran. "Dan setelah perpres revisinya terbit kami akan terbitkan aturan pelaksanaanya," ungkap Erika.
Erika mengaku, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi masih belum efektif karena adanya disparitas harga antara produk subsidi dan non subsidi. Oleh karena itu, BPH Migas berupaya terus meningkatkan pengawasan dan membuat pengaturan lebih baik agar BBM disalurkan tepat sasaran.
"Upaya yang kami lakukan saat ini, kami sedang mengusulkan revisi Perpres 191 Tahun 2014, ini kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) ke Presiden, dan akan dibahas bersama Setneg (Sekretaris Negara) dan Setkab (Sekretaris Kabinet)," ujar Erika dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (8/6/2022).
Lebih lanjut, usulan revisi yang disampaikan tersebut termasuk lampiran terkait kriteria pengguna JBKP. Menurutnya, selama ini kriteria pembeli BBM hanya diatur untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
Dengan revisi tersebut, maka JBKP seperti Pertalite akan diatur, tidak semua orang bisa membelinya. "Dan untuk Solar kita merumuskan kembali konsumennya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan multitasfir. Itu dari sisi aturan," ujar Erika.
Di sisi lain, pihaknya juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari TNI, Polri, hingga Pemerintah Daerah untuk memastikan pengawasan BBM subsidi bisa dilakukan dengan tepat sasaran. "Dan setelah perpres revisinya terbit kami akan terbitkan aturan pelaksanaanya," ungkap Erika.
(nng)