Beli Solar dan Pertalite Bakal Dibatasi, Aturan Harus Tegas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan membatasi pembelian BBM jenis penugasan khusus (JBKP) Pertalite dan Solar . Hal itu guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menyatakan bahwa rencana tersebut patut diapresiasi. Namun demikian, aturan harus disusun dengan matang dan implementasinya harus tegas.
"Salah satu cara seperti yang disampaikan oleh BPH Migas adalah dengan menggunakan aplikasi MyPertamina. Hanya saja, saya kira mekanisme ini perlu validasi lagi," ungkap Mamit kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, Pertamina harus berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan, Korlantas Mabes Polri, serta lembaga lain seperti Kemensos perihal DTKS agar benar-benar tepat sasaran.
Lanjutnya, hal ini suka tidak suka harus dilakukan, karena jika tidak keuangan negara akan jebol. "Begitu juga Pertamina yang harus menanggung pembiayaan terlebih dahulu sambil menunggu pembayaran kompensasi dari pemerintah yang tak jelas waktunya," ungkapnya.
Namun, hal yang harus diperhatikan juga dalam penyelenggaraan aturan ini ialah banyaknya pihak menerima subsidi tapi tidak mempunyai ponsel pintar.
"Tapi saya kira dengan kemajuan saat ini sepertinya jikapun orang tua belum ada, anak-anaknya sepertinya. Selain itu, kendala infrastruktur komunikasi belum merata di semua wilayah. Sinyal bisa menjadi salah satu kendala juga," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Mamit juga menegaskan bahwa pemerintah harus menggandeng siapa saja seperti dinas-dinas terkecil di daerah dalam melakukan pendataan dan verikasi agar bisa membantu kelancaran perubahan mekanisme subsidi ini.
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menyatakan bahwa rencana tersebut patut diapresiasi. Namun demikian, aturan harus disusun dengan matang dan implementasinya harus tegas.
"Salah satu cara seperti yang disampaikan oleh BPH Migas adalah dengan menggunakan aplikasi MyPertamina. Hanya saja, saya kira mekanisme ini perlu validasi lagi," ungkap Mamit kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, Pertamina harus berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan, Korlantas Mabes Polri, serta lembaga lain seperti Kemensos perihal DTKS agar benar-benar tepat sasaran.
Lanjutnya, hal ini suka tidak suka harus dilakukan, karena jika tidak keuangan negara akan jebol. "Begitu juga Pertamina yang harus menanggung pembiayaan terlebih dahulu sambil menunggu pembayaran kompensasi dari pemerintah yang tak jelas waktunya," ungkapnya.
Namun, hal yang harus diperhatikan juga dalam penyelenggaraan aturan ini ialah banyaknya pihak menerima subsidi tapi tidak mempunyai ponsel pintar.
"Tapi saya kira dengan kemajuan saat ini sepertinya jikapun orang tua belum ada, anak-anaknya sepertinya. Selain itu, kendala infrastruktur komunikasi belum merata di semua wilayah. Sinyal bisa menjadi salah satu kendala juga," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Mamit juga menegaskan bahwa pemerintah harus menggandeng siapa saja seperti dinas-dinas terkecil di daerah dalam melakukan pendataan dan verikasi agar bisa membantu kelancaran perubahan mekanisme subsidi ini.
(nng)