PNS Mau Gadaikan SK? Ini Jumlah Dana yang Bisa Dipinjam dari Bank

Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:47 WIB
loading...
PNS Mau Gadaikan SK? Ini Jumlah Dana yang Bisa Dipinjam dari Bank
SK PNS sangat berharga untuk dijadikan jaminan meminjam dana ke bank. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Surat keputusan (SK) bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS), camkan ya PNS bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), adalah surat sakti yang sangat ampuh untuk mendatangkan uang dari bank. SK bisa dijadikan semacam jaminan untuk meminjam uang ke bank. Istilah ngepopnya digadaikan.



SK PNS bisa dibilang lebih ampuh dari SK perusahaan swasta, bahkan korporasi besar sekalipun. Pasalnya, institusi atau instansi pemerintahan tempat PNS bekerja tak akan pernah bisa mengalami "kebangkrutan". Sekalipun ditutup, PNS-nya akan dialihkan ke instansi lain.

Sepanjang negara masih berdiri, PNS tak akan pernah kena PHK karena kebangkrutan, karena kebangkrutan, bukan kelakuan! Beda dengan perusahaan swasta, sekalipun masuk kelompok gergasi, tetap bisa saja bangkrut. Apalagi saat krisis ekonomi menimpa. Sudah banyak contohnya saat krisis 97-98 dulu.

Makanya, bank resep menawarkan pinjaman kepada para PNS lantaran kepastian pengembaliannya terjamin. Lantas berapa dana yang bisa dipinjam lewat gadai SK? Sejumlah bank lewat bermacam produknya menawarkan dana yang variatif kepada PNS yang mengajukan pinjaman dengan SK. Ada yang mulai Rp5 juta hingga di atas Rp1 miliar.

Wajib dicatat bahwa pinjaman itu tentu saja disesuaikan dengan jumlah gaji atau penghasilannya yang diterimanya dari negara per bulan, bukan dari pendapatan lain. Bank akan melihat kemampuan pembayaran cicilan seorang PNS yang menggadaikan SKnya untuk meminjam.

Dengan tenor mulai satu hingga 15 tahun umumnya bank mematok rasio cicilan dengan penghasilannya antara 30%-40%. Misal, jika seorang PNS mengajukan Rp500 juta dengan tenor 25 tahun tapi rasio cicilan terhadap penghasilannya melebihi 40% rasanya akan berat mendapatkan pinjaman sejumlah itu. Bank juga menerapkan sejumlah syarat, yang pada umumnya usia di atas 21 tahun, slip gaji, dan SK itu sendiri.



Nah mengutip dari berbagai situs bank, ini jumlah dana yang bisa dipinjam seorang PNS dengan menggadaikan SK-nya.

1. Rp5 juta-Rp50 juta

Pinjaman sebesar itu sepertinya hampir semua bank bisa memberikannya sepanjang memenuhi persyaratan. Besaran cicilannya tergantung tenor yang perhitungan suku bunga yang diambil. Di BRI misalnya, pinjaman Rp50 juta tenor satu tahun, suku bunga 4% maka cicilannya sekitar Rp4.257.495 ribu per bulan.

2. Rp50 juta-Rp200 juta

Untuk pinjaman hingga Rp200 juta, selain bank-bank BUMN, sejumlah bank swasta juga bisa memberikannya kepada PNS. Pada prinsipnya sama dengan ketentuan yang ada di nomor satu. Di Bank Danamon lewat produk KTA Dana Instant, pinjaman Rp200 juta dengan tenor tiga tahun maka besaran cicilannya Rp8.335.556 per bulan. Semakin pendek tenornya, semakin besar pula cicilannya.

3. Rp200 juta-Rp500 juta

Semakin besar pinjaman, bank akan melihat profil risiko seorang PNS yang mengajukan pinjaman. Apakah penghasilannya per bulan mampu membayar cicilan atas dana yang dipinjam. Di BNI, misalnya, lewat produk BNI Flexi seorang PNS bisa mengajukan pinjaman hingga Rp500 juta. Syaratnya, dengan tenor 60 bulan atau 5 tahun, gaji PNS harus sekitar Rp25 juta per bulan.

BTN juga bisa memberikan pinjaman hingga Rp500 juta lewat produk Kring BTN, tentu saja dengan perhitungan yang berbeda, mengingat suku bunganya juga berbeda. Bank BRI juga menyediakan fasilitas serupa lewat produk BRIGUNA. Pinjaman Rp500 juta dengan tenor 60 bulan besaran cicilannya sekitar Rp9,6 juta.



4. Rp1 miliar

Bank Mandiri lewat produk KSM bisa memberikan pinjaman kepada PNS hingga Rp1 miliar. Jangka waktunya hingga 15 tahun atau lebih, tergantung negosiasi. Tentu saja dengan jumlah gaji yang sangat-sangat tingggi sehingga dinilai mampu membayaran cicilan per bulannya. Pada intinya, semakin tinggi penghasilan atau gaji PNS maka semakin tinggi jumlah pinjaman yang bisa diambil dari bank.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)