PNS Mau Gadaikan SK? Ini Jumlah Dana yang Bisa Dipinjam dari Bank

Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:47 WIB
loading...
PNS Mau Gadaikan SK?...
SK PNS sangat berharga untuk dijadikan jaminan meminjam dana ke bank. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Surat keputusan (SK) bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS), camkan ya PNS bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), adalah surat sakti yang sangat ampuh untuk mendatangkan uang dari bank. SK bisa dijadikan semacam jaminan untuk meminjam uang ke bank. Istilah ngepopnya digadaikan.

Baca juga: Intip Sederet Fasilitas PNS di Ibu Kota Baru, Yakin Nggak Mau Pindah?

SK PNS bisa dibilang lebih ampuh dari SK perusahaan swasta, bahkan korporasi besar sekalipun. Pasalnya, institusi atau instansi pemerintahan tempat PNS bekerja tak akan pernah bisa mengalami "kebangkrutan". Sekalipun ditutup, PNS-nya akan dialihkan ke instansi lain.

Sepanjang negara masih berdiri, PNS tak akan pernah kena PHK karena kebangkrutan, karena kebangkrutan, bukan kelakuan! Beda dengan perusahaan swasta, sekalipun masuk kelompok gergasi, tetap bisa saja bangkrut. Apalagi saat krisis ekonomi menimpa. Sudah banyak contohnya saat krisis 97-98 dulu.

Makanya, bank resep menawarkan pinjaman kepada para PNS lantaran kepastian pengembaliannya terjamin. Lantas berapa dana yang bisa dipinjam lewat gadai SK? Sejumlah bank lewat bermacam produknya menawarkan dana yang variatif kepada PNS yang mengajukan pinjaman dengan SK. Ada yang mulai Rp5 juta hingga di atas Rp1 miliar.

Wajib dicatat bahwa pinjaman itu tentu saja disesuaikan dengan jumlah gaji atau penghasilannya yang diterimanya dari negara per bulan, bukan dari pendapatan lain. Bank akan melihat kemampuan pembayaran cicilan seorang PNS yang menggadaikan SKnya untuk meminjam.

Dengan tenor mulai satu hingga 15 tahun umumnya bank mematok rasio cicilan dengan penghasilannya antara 30%-40%. Misal, jika seorang PNS mengajukan Rp500 juta dengan tenor 25 tahun tapi rasio cicilan terhadap penghasilannya melebihi 40% rasanya akan berat mendapatkan pinjaman sejumlah itu. Bank juga menerapkan sejumlah syarat, yang pada umumnya usia di atas 21 tahun, slip gaji, dan SK itu sendiri.



Nah mengutip dari berbagai situs bank, ini jumlah dana yang bisa dipinjam seorang PNS dengan menggadaikan SK-nya.

1. Rp5 juta-Rp50 juta

Pinjaman sebesar itu sepertinya hampir semua bank bisa memberikannya sepanjang memenuhi persyaratan. Besaran cicilannya tergantung tenor yang perhitungan suku bunga yang diambil. Di BRI misalnya, pinjaman Rp50 juta tenor satu tahun, suku bunga 4% maka cicilannya sekitar Rp4.257.495 ribu per bulan.

2. Rp50 juta-Rp200 juta

Untuk pinjaman hingga Rp200 juta, selain bank-bank BUMN, sejumlah bank swasta juga bisa memberikannya kepada PNS. Pada prinsipnya sama dengan ketentuan yang ada di nomor satu. Di Bank Danamon lewat produk KTA Dana Instant, pinjaman Rp200 juta dengan tenor tiga tahun maka besaran cicilannya Rp8.335.556 per bulan. Semakin pendek tenornya, semakin besar pula cicilannya.

3. Rp200 juta-Rp500 juta

Semakin besar pinjaman, bank akan melihat profil risiko seorang PNS yang mengajukan pinjaman. Apakah penghasilannya per bulan mampu membayar cicilan atas dana yang dipinjam. Di BNI, misalnya, lewat produk BNI Flexi seorang PNS bisa mengajukan pinjaman hingga Rp500 juta. Syaratnya, dengan tenor 60 bulan atau 5 tahun, gaji PNS harus sekitar Rp25 juta per bulan.

BTN juga bisa memberikan pinjaman hingga Rp500 juta lewat produk Kring BTN, tentu saja dengan perhitungan yang berbeda, mengingat suku bunganya juga berbeda. Bank BRI juga menyediakan fasilitas serupa lewat produk BRIGUNA. Pinjaman Rp500 juta dengan tenor 60 bulan besaran cicilannya sekitar Rp9,6 juta.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Rui F.G.P Duarte, Jenderal Kopassus dari Timor Timur yang Punya Karier Mentereng

4. Rp1 miliar

Bank Mandiri lewat produk KSM bisa memberikan pinjaman kepada PNS hingga Rp1 miliar. Jangka waktunya hingga 15 tahun atau lebih, tergantung negosiasi. Tentu saja dengan jumlah gaji yang sangat-sangat tingggi sehingga dinilai mampu membayaran cicilan per bulannya. Pada intinya, semakin tinggi penghasilan atau gaji PNS maka semakin tinggi jumlah pinjaman yang bisa diambil dari bank.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
SMBC Indonesia Fokus...
SMBC Indonesia Fokus Optimalkan Ketahanan Bisnis
RUPST SMBC Indonesia...
RUPST SMBC Indonesia Setujui Pembagian Dividen, Bukti Komitmen ke Pemegang Saham
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Rekomendasi
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Keir Starmer, PM yang...
Keir Starmer, PM yang Baik, tapi Kenapa Dibenci?
Berita Terkini
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved