10 Daerah dengan Antrean Haji Tercepat di Indonesia
Sabtu, 11 Juni 2022 - 18:00 WIB
loading...
10 daerah dengan antrean haji tercepat di Indonesia. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - 10 daerah dengan antrean haji tercepat di Indonesia. Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki jamaah haji terbesar di dunia.
Diketahui, ada ratusan ribu jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi setiap tahunnya. Oleh sebab itu, wajar apabila antrean haji di Indonesia terbilang lama. Lantas, daerah mana saja dengan antrean haji tercepat di Indonesia?
Baca Juga: Berisi Data Penting, Gelang Jamaah Haji Harus Dipakai dan Tak Boleh Tertukar
Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (11/6/2022), berikut 10 daerah dengan antrean haji tercepat di Indonesia:
1. Kabupaten Maybrat: 9 tahun.
2. Kabupaten Maluku Tenggara Barat: 12 tahun
3. Kabupaten Buru Selatan: 12 tahun.
4. Kabupaten Kepulauan Sula: 13 tahun.
5. Kabupaten Maluku Barat Daya: 13 tahun.
6. Kabupaten Seram Bagian Timur: 13 tahun.
7. Kabupaten Seram Barat: 13 tahun.
8. Kabupaten Mahakam Ulu: 13 tahun.
9. Kabupaten Kaur: 14 tahun.
10. Kabupaten Buru: 14 tahun.
Diketahui, biaya haji merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.
Baca Juga: Fraksi DPR Kaget Menag Yaqut Mendadak Minta Tambahan Anggaran Haji Rp1,5 Triliun
Dalam Keppres ini diatur terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Diketahui, ada ratusan ribu jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi setiap tahunnya. Oleh sebab itu, wajar apabila antrean haji di Indonesia terbilang lama. Lantas, daerah mana saja dengan antrean haji tercepat di Indonesia?
Baca Juga: Berisi Data Penting, Gelang Jamaah Haji Harus Dipakai dan Tak Boleh Tertukar
Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (11/6/2022), berikut 10 daerah dengan antrean haji tercepat di Indonesia:
1. Kabupaten Maybrat: 9 tahun.
2. Kabupaten Maluku Tenggara Barat: 12 tahun
3. Kabupaten Buru Selatan: 12 tahun.
4. Kabupaten Kepulauan Sula: 13 tahun.
5. Kabupaten Maluku Barat Daya: 13 tahun.
6. Kabupaten Seram Bagian Timur: 13 tahun.
7. Kabupaten Seram Barat: 13 tahun.
8. Kabupaten Mahakam Ulu: 13 tahun.
9. Kabupaten Kaur: 14 tahun.
10. Kabupaten Buru: 14 tahun.
Diketahui, biaya haji merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.
Baca Juga: Fraksi DPR Kaget Menag Yaqut Mendadak Minta Tambahan Anggaran Haji Rp1,5 Triliun
Dalam Keppres ini diatur terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
(nng)
Lihat Juga :