10 Daerah dengan Antrean Haji Tercepat di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - 10 daerah dengan antrean haji tercepat di Indonesia. Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki jamaah haji terbesar di dunia.
Diketahui, ada ratusan ribu jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi setiap tahunnya. Oleh sebab itu, wajar apabila antrean haji di Indonesia terbilang lama. Lantas, daerah mana saja dengan antrean haji tercepat di Indonesia?
Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (11/6/2022), berikut 10 daerah dengan antrean haji tercepat di Indonesia:
1. Kabupaten Maybrat: 9 tahun.
2. Kabupaten Maluku Tenggara Barat: 12 tahun
3. Kabupaten Buru Selatan: 12 tahun.
4. Kabupaten Kepulauan Sula: 13 tahun.
5. Kabupaten Maluku Barat Daya: 13 tahun.
6. Kabupaten Seram Bagian Timur: 13 tahun.
7. Kabupaten Seram Barat: 13 tahun.
8. Kabupaten Mahakam Ulu: 13 tahun.
9. Kabupaten Kaur: 14 tahun.
10. Kabupaten Buru: 14 tahun.
Diketahui, biaya haji merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.
Dalam Keppres ini diatur terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Diketahui, ada ratusan ribu jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi setiap tahunnya. Oleh sebab itu, wajar apabila antrean haji di Indonesia terbilang lama. Lantas, daerah mana saja dengan antrean haji tercepat di Indonesia?
Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (11/6/2022), berikut 10 daerah dengan antrean haji tercepat di Indonesia:
1. Kabupaten Maybrat: 9 tahun.
2. Kabupaten Maluku Tenggara Barat: 12 tahun
3. Kabupaten Buru Selatan: 12 tahun.
4. Kabupaten Kepulauan Sula: 13 tahun.
5. Kabupaten Maluku Barat Daya: 13 tahun.
6. Kabupaten Seram Bagian Timur: 13 tahun.
7. Kabupaten Seram Barat: 13 tahun.
8. Kabupaten Mahakam Ulu: 13 tahun.
9. Kabupaten Kaur: 14 tahun.
10. Kabupaten Buru: 14 tahun.
Diketahui, biaya haji merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.
Dalam Keppres ini diatur terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
(nng)