Tarif Listrik Naik, PLN Sebut Dana Kompensasi yang Dinikmati Pelanggan Kaya Capai Rp4 Triliun

Senin, 13 Juni 2022 - 16:13 WIB
loading...
Tarif Listrik Naik,...
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik non subsidi golongan pelanggan 3.500 VA ke atas. Foto/pexels/saya kimura
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik non subsidi golongan pelanggan 3.500 VA ke atas, efektif berlaku mulai 1 Juli.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sejak tahun 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Guna menjaga tarif listrik agar tidak naik, pemerintah menggelontorkan subsidi.



Namun, ternyata kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.

"Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun," papar Darmawan, Senin (13/6/2022).



Adapun jumlah kompensasi dan subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk periode 2017-2021 sudah mencapai Rp243,3 triliun untuk subsidi dan Rp94,17 triliun untuk kompensasi. Oleh karena itu, tarif listrik untuk para pelanggan di atas 3.500 VA ini disesuaikan agar subsidi lebih tepat sasaran.

Darmawan menyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada kuartal III/2022 tidak akan berdampak signifikan bagi perekonomian nasional.



"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019%," jelas Darmawan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)