Jadi Korban PHK Startup, Kemnaker: Mohon Mengadu ke Kami
Selasa, 14 Juni 2022 - 13:03 WIB
loading...
Menanggapi ledakan PHK di perusahaan rintisan atau startup belakangan ini, Kemnaker menghimbau, Kalau mereka benar-benar terzalimi, mohon mengadu ke Disnaker atau kami,. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Belakangan beberapa perusahaan rintisan atau startup melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) pada sejumlah karyawannya. Gelombang PHK disinyalir disebabkan karena banyaknya perusahaan startup yang hidup ketergantungan dari dana Investor.
Baca Juga: PHK Startup Marak, Gara-gara Strategi Bakar Duit?
Alhasil ketika Investor mulai mengurangi porsi Investasi, atau mengambil keuntungan terlebih dahulu dari dana yang sebelumnya ditanamkan. Para perusahaan startup mulai melakukan efisiensi karyawan karena dananya sudah tidak mengalir deras seperti sebelumnya.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) , Indah Anggoro Putri mengatakan, para pekerja yang menjadi korban PHK perushaan bisa segera melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).
"Kalau mereka benar-benar terzalimi, mohon mengadu ke Disnaker atau kami," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (14/6/2022).
Belakangnya memang banyak kasus pemutusan kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan startup. Namun menurut Dirjen PHU Indah, biasanya hal itu masih dalam proses pengambilan jalan keluar. Jika tak kunjung menemui jalan keluar, maka Indah menyarankan segera melakukan pengaduan ke Kemnaker.
"Kami cek dulu kebenarannya, lalu kami mediasi. Kalau lokasi perusahaan ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota/provinsi, maka kami koordinasikan ke Disnaker untuk memediasi," kata Indah.
Baca Juga: PHK Startup Marak, Gara-gara Strategi Bakar Duit?
Alhasil ketika Investor mulai mengurangi porsi Investasi, atau mengambil keuntungan terlebih dahulu dari dana yang sebelumnya ditanamkan. Para perusahaan startup mulai melakukan efisiensi karyawan karena dananya sudah tidak mengalir deras seperti sebelumnya.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) , Indah Anggoro Putri mengatakan, para pekerja yang menjadi korban PHK perushaan bisa segera melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).
"Kalau mereka benar-benar terzalimi, mohon mengadu ke Disnaker atau kami," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (14/6/2022).
Belakangnya memang banyak kasus pemutusan kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan startup. Namun menurut Dirjen PHU Indah, biasanya hal itu masih dalam proses pengambilan jalan keluar. Jika tak kunjung menemui jalan keluar, maka Indah menyarankan segera melakukan pengaduan ke Kemnaker.
"Kami cek dulu kebenarannya, lalu kami mediasi. Kalau lokasi perusahaan ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota/provinsi, maka kami koordinasikan ke Disnaker untuk memediasi," kata Indah.
Lihat Juga :