Garuda Kembalikan Sisa Dana Talangan Rp7,5 Triliun ke Kas Negara

Senin, 20 Juni 2022 - 22:16 WIB
loading...
Garuda Kembalikan Sisa Dana Talangan Rp7,5 Triliun ke Kas Negara
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (tengah). Foto/SINDOnews/Hasiholan Siahaan
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra mengaku sisa dana talangan perseroan senilai Rp7,5 triliun telah dikembalikan ke kas negara. Total dana talangan yang harus diterima emiten berkode saham GIAA ini sebesar Rp8,5 triliun.

Hanya saja, dana yang dikonversi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) baru dicairkan sebesar Rp1 triliun sepanjang 2020-2021.

Pengembalian tersebut setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan dana talangan Garuda Indonesia ke kas negara.

"Itu komentar BPK ke Menkeu terkait dengan keputusan dana talangan OWK pada tahun 2020 sebesar Rp8,5 triliun, jadi bukan terkait dengan Garuda secara langsung. Ini adalah temuan BPK terhadap Kemenkeu dan tidak ada masalah, itu sudah dikembalikan. Kami baru terima Rp1 triliun," ungkap Irfan saat ditemui wartawan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).



Dia mengaku ada temuan BPK atas dana talangan yang seharusnya menjadi modal maskapai penerbangan pelat merah ini. Hanya saja, dia enggan menyebut maksud temuan tersebut.

Garuda Indonesia mencari cara terbaik untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Perkaranya struktur keuangan maskapai penerbangan pelat merah ini sudah 'berdarah-darah' selama pandemi Covid-19.



Kementerian BUMN dan Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI pun menyepakati pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun.

Anggaran ini bersumber dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.



Anggaran ini akan diperoleh Garuda bila maskapai penerbangan ini mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hanya saja, Irfan memastikan PMN tidak digunakan untuk membayar utang melainkan untuk biaya operasional.

"Untuk operasional (bukan untuk bayar utang)," ungkap Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI) beberapa waktu lalu.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3251 seconds (0.1#10.140)