Garuda Kembalikan Sisa Dana Talangan Rp7,5 Triliun ke Kas Negara
Senin, 20 Juni 2022 - 22:16 WIB
loading...
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (tengah). Foto/SINDOnews/Hasiholan Siahaan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra mengaku sisa dana talangan perseroan senilai Rp7,5 triliun telah dikembalikan ke kas negara. Total dana talangan yang harus diterima emiten berkode saham GIAA ini sebesar Rp8,5 triliun.
Hanya saja, dana yang dikonversi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) baru dicairkan sebesar Rp1 triliun sepanjang 2020-2021.
Pengembalian tersebut setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan dana talangan Garuda Indonesia ke kas negara.
"Itu komentar BPK ke Menkeu terkait dengan keputusan dana talangan OWK pada tahun 2020 sebesar Rp8,5 triliun, jadi bukan terkait dengan Garuda secara langsung. Ini adalah temuan BPK terhadap Kemenkeu dan tidak ada masalah, itu sudah dikembalikan. Kami baru terima Rp1 triliun," ungkap Irfan saat ditemui wartawan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Piutang Lessor Garuda Indonesia Capai Rp104 Triliun, Ini Daftarnya
Hanya saja, dana yang dikonversi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) baru dicairkan sebesar Rp1 triliun sepanjang 2020-2021.
Pengembalian tersebut setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan dana talangan Garuda Indonesia ke kas negara.
"Itu komentar BPK ke Menkeu terkait dengan keputusan dana talangan OWK pada tahun 2020 sebesar Rp8,5 triliun, jadi bukan terkait dengan Garuda secara langsung. Ini adalah temuan BPK terhadap Kemenkeu dan tidak ada masalah, itu sudah dikembalikan. Kami baru terima Rp1 triliun," ungkap Irfan saat ditemui wartawan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Piutang Lessor Garuda Indonesia Capai Rp104 Triliun, Ini Daftarnya
Lihat Juga :