Lion Air Bantah Tudingan Menaikkan Harga Tiket Pesawat
Rabu, 24 Juni 2020 - 22:08 WIB
loading...
Lion Air membantah tudingan menaikkan harga tiket pesawat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Maskapai Lion Air Group membantah telah menaikkan harga tiket pesawat. Bantahan tersebut seiring hasil putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 15/KPPUI/2019 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5/1999.
KPPU dalam putusannya menyatakan ada tujuh maskapai yang telah melanggar aturan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Salah satu dari tujuh maskapai itu adalah Lion Air Group.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, mengatakan Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Dalam hal ini, harga tiket pesawat Lion Air tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB)," ujar Danang dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6/2020). Baca: Lion Air Siap Layani Penumpang Domestik Mulai Besok
Danang menerangkan penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan).
KPPU dalam putusannya menyatakan ada tujuh maskapai yang telah melanggar aturan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Salah satu dari tujuh maskapai itu adalah Lion Air Group.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, mengatakan Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Dalam hal ini, harga tiket pesawat Lion Air tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB)," ujar Danang dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6/2020). Baca: Lion Air Siap Layani Penumpang Domestik Mulai Besok
Danang menerangkan penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan).
Lihat Juga :