Awas! Usia di Bawah 35 Tahun Jadi Sasaran Empuk Penipuan Investasi dan Asmara

Kamis, 30 Juni 2022 - 13:30 WIB
loading...
Awas! Usia di Bawah...
Kaum muda di Inggris jadi sasaran empuk penipuan. Foto/GettyImages/BBC
A A A
JAKARTA - Generasi muda kini harus semakin meningkatkan kewaspadaannya terhadap bentuk-bentuk penipuan . Kasus di Inggris bisa menjadi contoh. BBC melaporkan, mereka yang usianya di bawah 35 tahun menjadi sasaran empuk penipuan yang dilakukan melalui media sosial, bahkan termasuk WhatsApp. Bentuk penipuan, umumnya meminta transfer sejumlah dana.



Sebuah badan industri perbankan di Inggris mengatakan, pihak intelijen mengungkap bahwa kaum muda secara khusus menjadi korban penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan mereka.

UK Finance, asosiasi perbankan dan industri keuangan di Inggris, juga mewanti-wanti bahwa tagihan energi dan pajak menjadi penipuan yang lebih umum karena biaya hidup meningkat. "Penjahat membangun ketakutan orang akan kenaikan harga," kata asosiasi yang memiliki 300 anggota itu kepada BBC, dikutip Kamis (30/6/2022).

Badan industri perbankan Inggris juga mengatakan bahwa memang orang-orang dari semua kelompok umur menjadi korban penipuan. Namun, kelompok usia yang lebih muda sering menjadi sasaran empuknya.

"Penelitian kami menemukan bahwa orang di bawah 35 tahun lebih mungkin dibandingkan kelompok usia yang lebih tua untuk menjadi sasaran penipuan (berupa) pemalsuan identitas dan terpengaruh untuk memberikan informasi pribadi atau keuangan," katanya.

Data dari Barclays, salah bank terbesar di Inggris, bulan ini juga menunjukkan bahwa orang berusia 21-30 tahun adalah kelompok yang paling gampang menjadi korban penipuan, karena mayoritas terjadi di media sosial, situs belanja, dan aplikasi kencan. UK Finance menambahkan bahwa penipu menargetkan semua kelompok umur dengan memanfaatkan "kelemahan di luar sistem perbankan", melalui platform online dan media sosial.

Di Inggris, jika uang nasabah diambil dari rekening, atau rincian data bank dicuri dan digunakan untuk melakukan pembayaran, maka uangnya dilindungi oleh hukum. Pihak bank akan mengembalikan uang itu.

Masalahnya, jika nasabah kena tipu untuk melakukan pembayaran, investasi, atau transfer, maka uang nasabah tidak mendapatkan perlindungan keuangan hukum yang sama. Alias tidak ada kewajiban bank untuk mengembalikannya.

Jenis penipuan yang digunakan penjahat terhadap orang terus berkembang. Awalnya, penipuan yang marak berupa pengiriman pesan palsu yang meminta pembayaran atau penipuan password NHS Covid-19 (semacam aplikasi PeduliLindung) selama puncak pandemi. Nah sekarang modus penipuan berganti dengan skema yang berfokus pada tantangan biaya hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2412 seconds (0.1#10.140)