Ada Fintech Belum Raup Cuan, Ini Penyebabnya!
Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:13 WIB
loading...
Fintech baru bisa menghasilkan profit setelah terdaftar dan berizin. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI ) Kuseryansyah mengatakan, platform fintech lending biasanya belum mendapatkan profit karena belum mendapat status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Digiasia Jadi Perusahaan FaaS Pertama di Indonesia
"Karena waktu yang dibutuhkan fintech untuk mendapatkan status berizin dari OJK berbeda-beda," jelasnya pada acara Market Review di IDX TV Jakarta, Jumat (1/6/2022).
Menurutnya, platform yang biasanya mendapat izin lebih lama masih belum mendapatkan keuntungan. Namun ketika sudah mendapatkan izin, platform tersebut dijamin akan mendapatkan keuntungan.
"Karena sebelum memberi izin, OJK sudah mempertimbangkan program dari fintech tersebut, dan keuntungan adalah salah satu faktor yang menjadi pertimbangan OJK," jelasnya.
Baca juga: Digiasia Jadi Perusahaan FaaS Pertama di Indonesia
"Karena waktu yang dibutuhkan fintech untuk mendapatkan status berizin dari OJK berbeda-beda," jelasnya pada acara Market Review di IDX TV Jakarta, Jumat (1/6/2022).
Menurutnya, platform yang biasanya mendapat izin lebih lama masih belum mendapatkan keuntungan. Namun ketika sudah mendapatkan izin, platform tersebut dijamin akan mendapatkan keuntungan.
"Karena sebelum memberi izin, OJK sudah mempertimbangkan program dari fintech tersebut, dan keuntungan adalah salah satu faktor yang menjadi pertimbangan OJK," jelasnya.
Lihat Juga :