KLHK Dorong Perusahaan Implementasikan Multi-Usaha Kehutanan
Minggu, 03 Juli 2022 - 16:35 WIB
loading...
Pasca-terbitnya UU Cipta Kerja, ada rekonfigurasi pengelolaan kawasan hutan produksi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pengelolaan hutan lestari adalah pilar penting untuk membangkitkan sektor kehutanan sekaligus menjadi penopang pencapaian komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) Agus Justianto menjelaskan pasca-terbitnya UU Cipta Kerja, ada rekonfigurasi pengelolaan kawasan hutan produksi.
Baca juga: Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Jakarta Utara, Ini Hasilnya
“Kini kawasan hutan lestari dikelola dengan pendekatan landscape yang memperhatikan kelola sosial, kelola lingkungan, dan kelola ekonomi untuk kesejahteraan,” tutur Agus saat talkshow dalam Indonesia Green Environment and Forestry Expo yang dikutip Minggu (3/7/2022).
Berdasarkan data KLHK, dari 120 juta hektare kawasan hutan yang berupa daratan, seluas 67,5 juta hektare adalah kawasan hutan produksi dengan 32,9 juta hektare di antaranya telah dibebani izin.
Agus menambahkan, KLHK mendorong transformasi perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mengimplementasikan multi-usaha kehutanan. Ini berarti PBPH tidak hanya berbasis pada hasil hutan kayu tapi juga hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, jasa sosial, dan fungsi penyangga kehidupan.
Baca juga: Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Jakarta Utara, Ini Hasilnya
“Kini kawasan hutan lestari dikelola dengan pendekatan landscape yang memperhatikan kelola sosial, kelola lingkungan, dan kelola ekonomi untuk kesejahteraan,” tutur Agus saat talkshow dalam Indonesia Green Environment and Forestry Expo yang dikutip Minggu (3/7/2022).
Berdasarkan data KLHK, dari 120 juta hektare kawasan hutan yang berupa daratan, seluas 67,5 juta hektare adalah kawasan hutan produksi dengan 32,9 juta hektare di antaranya telah dibebani izin.
Agus menambahkan, KLHK mendorong transformasi perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mengimplementasikan multi-usaha kehutanan. Ini berarti PBPH tidak hanya berbasis pada hasil hutan kayu tapi juga hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, jasa sosial, dan fungsi penyangga kehidupan.
Lihat Juga :