Pemilik Akun Minta Maaf, Babak Akhir Isu Agunan BNI

Rabu, 06 Juli 2022 - 20:08 WIB
loading...
Pemilik Akun Minta Maaf, Babak Akhir Isu Agunan BNI
Penyebaran Hoax yang beberapa minggu terakhir sempat viral akhirnya menemukan titik terang. Sejumlah akun twitter melakukan klarifikasi terkait tuduhan penyebaran informasi bohong atau hoaks tentang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
A A A
JAKARTA - Penyebaran Hoax yang beberapa minggu terakhir sempat viral akhirnya menemukan titik terang. Sejumlah akun twitter melakukan klarifikasi terkait tuduhan penyebaran informasi bohong atau hoaks tentang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI yang menyalurkan pembiayaan tanpa agunan.

Pemilik akun twitter yang melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf antara lain @Adinda_Asmara2 atau Adinda Adinda Asmarawati, @Mdy_Asmara atau Maudy Asmara, dan @Ajengcute16_.

Salah satu pemilik akun twitter bernama Ajeng, sekaligus mewakili dua warganet lainnya membenarkan bahwa dirinya terlibat dalam penyebar informasi bohong atau hoaks mengenai BNI.

Dalam pernyataannya, Ajeng menyatakan bahwa dirinya tidak berniat menuduh BNI, melainkan mempertanyakan kebenaran dugaan kredit tanpa agunan. Bila dugaan pemberian pinjaman BNI kepada perusahaan batu bara di Sumatera Selatan itu tidak benar, maka Ajeng menyampaikan permohonan maafnya.

"Jika memang tidak benar (kredit tanpa agunan BNI), kami menyampaikan permohonan maaf," tulis Ajeng melalui keterangan tertulis.

Ajeng juga meminta kepada sejumlah pihak untuk memeriksa kembali cuitan yang sempat viral. Dia memastikan bahwa cuitan tersebut, disertai dengan asas praduga tidak bersalah. Dia juga mengatakan bahwa di dalam twit tersebut, disertai tangkapan layar dari pemberitaan yang beredar di media massa.

“Kami menyertakan diduga dan menyertakan pertanyaan,” tulis Ajeng *dalam keterangan* tertulisnya.

Belum lama ini, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu bidang advokasi Julius Amo menyampaikan BNI dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan hoax tersebut.

Penyebaran isu hoax dapat dijerat dengan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Hukum ini dapat melindungi BNI karena mampu memastikan bahwa setiap penyaluran kredit melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)