Belum Dibayar, PLN Tagih Utang Kompensasi Listrik Sejak 2017

Jum'at, 26 Juni 2020 - 08:08 WIB
loading...
A A A
Zulkifli juga menjelaskan, untuk menyehatkan kondisi keuangan, PLN juga telah mengupayakan pinjaman internasional dengan bunga rendah di pasar global. Selain itu, PLN juga telah bekerja sama dengan himpunan bank milik negara (Himbara) yang memberikan dana sebesar Rp28 triliun. “Perusahaan terus menjaga likuiditas keuangan secara bijaksana dan konservatif. Berbagai cara dilakukan untuk menstabilkan keuangan perusahaan,” tegasnya. (Baca juga: Pemkot Bogor Luncurkan Aplikasi Jejak untuk Data Pengunjung Mal)

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengungkapkan, pembayaran utang pemerintah sangat diperlukan bagi PLN. Andre mengatakan, jika tidak segera dibayar, maka utang PLN akan semakin besar.

“Bicara soal PSO (public service obligation) kita tahu dana kompensasi dibutuhkan PLN karena utang PLN sudah Rp500 triliun setahu saya, bayar bunga Rp3,5 triliun per bulan, bunga tok. Makanya pada 20 Februari 2020 raker Komisi VI dengan Menteri BUMN saya sudah sampaikan Pak Menteri BUMN, Pak Erick, untuk ini jadi prioritas,” katanya.

PLN Tinjau Ulang Rencana Investasi

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini juga mengatakan, perseroan akan meninjau ulang rencana investasi proyek-proyek ketenagalistrikan akibat pandemi Covid-19. Peninjauan ulang ini akan menyesuaikan proyeksi pertumbuhan beban dan kondisi terkini.

“Investasi perusahaan untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan skala kecil seperti pembangkit, transmisi, dan gardu induk, dilakukan dengan skala prioritas dengan mempertahankan urgensinya terhadap sistem kelistrikan dan proyeksi waktu penyelesaian pada 2020,” ujarnya. (Lihat videonya: Dua Anggota Keluarga Mempelai Meninggal Dunia Positif Covid-19 Usai Ijab Kabul)

Proyek PLN dengan prioritas tinggi ini juga didorong agar tetap berjalan dengan penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat selesai tahun 2020. “Proyek yang secara prioritas masih dapat ditunda penyelesaiannya, maka dilakukan penundaan pelaksanaannya dengan mitigasi risiko yang baik sehingga tidak berdampak signifikan terhadap sistem,” katanya. (Ferdi Rantung)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)