Lepas Liarkan 115.860 Benih Lobster Sitaan, KKP: Jangan Macam-macam dengan Penyelundupan
Kamis, 07 Juli 2022 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Yoyok mengingatkan agar para pelaku menurungkan niat menyelundupkan BBL. Merujuk Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup BBL bisa dipidana 8 tahun.
"Lagi-lagi kami peringatkan, penyelundupan benih bisa dipidana 8 tahun, jadi jangan macam-macam," tegas Yoyok.
Baca juga: Hendaklah Berhari Raya Mengikuti Penetapan Pemerintah, Mengapa? Inilah Penjelasannya
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur, apalagi diselundupkan.
"Lagi-lagi kami peringatkan, penyelundupan benih bisa dipidana 8 tahun, jadi jangan macam-macam," tegas Yoyok.
Baca juga: Hendaklah Berhari Raya Mengikuti Penetapan Pemerintah, Mengapa? Inilah Penjelasannya
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur, apalagi diselundupkan.
(uka)
Lihat Juga :