Lepas Liarkan 115.860 Benih Lobster Sitaan, KKP: Jangan Macam-macam dengan Penyelundupan

Kamis, 07 Juli 2022 - 19:59 WIB
loading...
Lepas Liarkan 115.860...
KKP lepas liarkan benih lobster hasil sitaan. Foto/KKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) melepasliarkan 115.860 benih bening lobster (BBL) di perairan Pesawaran, Lampung. Benih lobster tersebut merupakan hasil operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang.



"Alhamdulillah, Rabu pagi kita lepasliarkan BBL hasil penggerebekan rekan-rekan Polrestabes Palembang," ujar Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Yoyok mengungkapkan, BBL tersebut terdiri dari 113.880 jenis pasir dan 1.980 ekor jenis mutiara. Posisi Pesawaran dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) lantaran dianggap sesuai dengan habitat benur (anakan lobster).

"Untuk lokasi pelepasliaran kita berkoordinasi dengan rekan-rekan Ditjen PRL, jadi tidak sembarangan lepas," jelas Yoyok.

Benur-benur ini merupakan hasil penggerebekan Polrestabes Palembang di tempat penampungan BBL di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang. Aparat kepolisian menangkapkan 24 orang terduga pelaku dan menyita satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkutan.

"Ini bukti bahwa penindakan terhadap kejahatan sumber daya perikanan, terutama lobster tidak kendor, dan ini bukti bahwa kita dan kepolisian kian solid," kata Yoyok.

Yoyok mengingatkan agar para pelaku menurungkan niat menyelundupkan BBL. Merujuk Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup BBL bisa dipidana 8 tahun.

"Lagi-lagi kami peringatkan, penyelundupan benih bisa dipidana 8 tahun, jadi jangan macam-macam," tegas Yoyok.



Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur, apalagi diselundupkan.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)