KPI: Sertifikat Aspal Kompetensi Coreng Citra Pelaut
Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
"Praktik seperti ini sudah keterlaluan dan kami sangat prihatin. Kami ingatkan semua yang terlibat praktik seperti itu segeralah bertobat," ujar Mathias Tambing.
KPI, kata dia, mendesak agar semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pemalsuan sertifikasi pelaut dan yang merekrunya untuk bekerja di kapal, dapat ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
KPI menanggapi isu pemalsuan dokumen pelaut mengingat, belum lama ini Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan illegal access (hacking) pada website resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sertifikat yang dipalsukan dimanfaatkan oleh pelaku dengan meraup duit senilai Rp20 miliar selama 2018-2020.
Modus operandi sindikat ini adalah menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut palsu kepada para pengguna untuk kerja di kapal dengan memberikan jaminan bahwa blangko sertifikat asli buatan PERURI, serta nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi dan terintegrasi secara online di website Kementerian Perhubungan.
KPI, kata dia, mendesak agar semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pemalsuan sertifikasi pelaut dan yang merekrunya untuk bekerja di kapal, dapat ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
KPI menanggapi isu pemalsuan dokumen pelaut mengingat, belum lama ini Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan illegal access (hacking) pada website resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sertifikat yang dipalsukan dimanfaatkan oleh pelaku dengan meraup duit senilai Rp20 miliar selama 2018-2020.
Modus operandi sindikat ini adalah menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut palsu kepada para pengguna untuk kerja di kapal dengan memberikan jaminan bahwa blangko sertifikat asli buatan PERURI, serta nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi dan terintegrasi secara online di website Kementerian Perhubungan.
(fai)
Lihat Juga :