Kementerian ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Perlu Jadi Perhatian Bersama
Selasa, 12 Juli 2022 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Menghadapi peti, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama.
Upaya yang telah dilakukan menurutnya antara lain dengan inventarisasi lokasi peti, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum.
Dari sisi regulasi, peti juga melanggar UU No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Sunindyo mengatakan, perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain karena banyaknya dampak negatif dari peti, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Baca Juga: Mengapa Brigadir J Nekat Masuk Kamar Istri Kadiv Propam? Ini Kata Polisi
Upaya yang telah dilakukan menurutnya antara lain dengan inventarisasi lokasi peti, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum.
Dari sisi regulasi, peti juga melanggar UU No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Sunindyo mengatakan, perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain karena banyaknya dampak negatif dari peti, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Baca Juga: Mengapa Brigadir J Nekat Masuk Kamar Istri Kadiv Propam? Ini Kata Polisi
Lihat Juga :